SuaraKaltim.id - Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul telak dengan perolehan 1542.346 suara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu berdasarkan data pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim yang berlangsung Minggu (10/03/2024) kemarin.
Dalam rapat tersebut, pasangan nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan hanya 448.046 suara dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD, mendapat 240.143 suara.
"Jumlah suara sah Kalimantan Timur untuk Pilpres yang masuk adalah 2.230.535 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 47.506 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah ialah 2.278.041 suara," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, melansir dari ANTARA, Senin (11/03/2024).
Dari saksi tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, hanya Paslon nomor urut 2 yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
Fahmi mengatakan, saksi paslon nomor urut 1 dan 3 tidak mau menandatangani berita acara hasil Pemilu 2024 karena memiliki keberatan atau catatan terkait dengan proses pemilu.
"Tidak bertanda tangan pun, mekanisme terus berjalan, artinya tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada, jadi kita tidak ada masalah," ujar Fahmi.
Ia menegaskan, hal itu tidak mengganggu mekanisme pengumuman hasil Pemilu yang sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024.
Fahmi menambahkan, untuk hasil Pemilu legislatif, semua saksi dari partai politik yang lolos ke DPR RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut, kecuali dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terkait dengan perolehan suara.
Baca Juga: Bawa Pulang Cerita dan Rasa, Ini 4 Rekomendasi Oleh-oleh Unik dari Kalimantan Timur
Fahmi mengatakan, semua keberatan atau catatan yang disampaikan oleh saksi akan dituangkan dalam formulir kejadian khusus yang menjadi bagian dari lampiran berita acara rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Kalaupun ada pihak-pihak yang tidak puas, kita persilahkan untuk menggunakan jalur yang ada, karena memang itu diatur di Undang Undang nomor 7 tahun 2017," tutur Fahmi.
Fahmi mengatakan, setelah pengumuman hasil pemilu provinsi, KPU Kaltim masih melakukan pencermatan terkait dengan data yang dibacakan dan dituangkan dalam berita acara hasil tersebut.
"Hal ini untuk menghindari adanya perbedaan atau kesalahan yang bisa berpengaruh pada hasil akhir," tutur Fahmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi