SuaraKaltim.id - Sejumlah warga di sekitar proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini terkejut saat menerima surat teguran tiba-tiba dari Otorita IKN.
Dalam surat tersebut, mereka diminta untuk merobohkan rumah mereka sendiri dalam waktu 7 hari karena dianggap tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN.
Menurut surat teguran yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, keputusan ini diambil setelah Otorita melakukan identifikasi pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4-6 Oktober 2024.
Terdapat 8 regulasi yang diklaim Otorita sebagai dasar penetapan rumah warga sebagai tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN, termasuk UU Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota Nusantara 2022-2042.
Surat yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 tersebut menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dalam jangka waktu 7 hari, terhitung sejak teguran pertama ini disampaikan.
Selain itu, Otorita IKN juga mengundang warga untuk datang ke Rest Area IKN atau eks Rumah Jabatan Bupati PPU di Sepaku untuk menerima arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan tidak berizin berdasarkan identifikasi IKN. Mereka diminta untuk hadir, Jumat (08/03/2024) pagi kemarin.
"Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting, maka kehadiran saudara diminta untuk tidak diwakili," demikian bunyi surat tersebut, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (11/03/2024).
Salah seorang warga Pemaluan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, mereka memang diminta untuk merobohkan rumah mereka sendiri oleh Otorita IKN dalam waktu 7 hari sejak surat teguran pertama diterima.
Kediaman warga tersebut berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Sumber kami menyebutkan bahwa yang menjadi target pembongkaran bukan hanya warga Pemaluan, tetapi juga warga di Desa Bumi Harapon, Suka Raja, dan Tengin Baru.
Baca Juga: DPRD PPU Dorong Pemkab Agresif Kembangkan Pariwisata Jelang IKN
"Pada rapat di Rest Area tersebut, warga menyampaikan protes karena disuruh merobohkan rumah dalam waktu 7 hari. Mereka diberi peringatan bahwa jika tidak, rumah mereka akan dibongkar menggunakan bulldozer," ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 200 warga, dan sebagian besar dari mereka menentang permintaan Otorita ini. Setelah rapat, Otorita memberikan klarifikasi bahwa undangan tersebut merupakan kesalahan teknis. Klarifikasi ini diduga dilakukan karena Otorita khawatir akan terjadi protes massal yang lebih besar.
"Otorita sempat memperingatkan agar undangan tidak tersebar ke luar," kata seorang sumber, yang kemudian menambahkan, akan tetap menyampaikan informasi tersebut.
"Teman-teman merasa penting untuk menyampaikan hal ini agar Otorita lebih berhati-hati. Warga juga perlu tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mempertahankannya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih
-
Asap Karhutla Kuning Masih Selimuti Palangkaraya, Ganggu Jarak Pandang
-
Pria di Samarinda Ngamuk Tak Dibelikan Motor, Ancam Orang Tua Pakai Parang
-
Pria 56 Tahun di Samarinda Ditemukan Bersimbah Darah, Lengan Nyaris Putus
-
Minta Maaf, Ajudan Gubernur Kaltim yang Dinilai Arogan Tetap Diperiksa