SuaraKaltim.id - Sejumlah warga di sekitar proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini terkejut saat menerima surat teguran tiba-tiba dari Otorita IKN.
Dalam surat tersebut, mereka diminta untuk merobohkan rumah mereka sendiri dalam waktu 7 hari karena dianggap tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN.
Menurut surat teguran yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, keputusan ini diambil setelah Otorita melakukan identifikasi pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4-6 Oktober 2024.
Terdapat 8 regulasi yang diklaim Otorita sebagai dasar penetapan rumah warga sebagai tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN, termasuk UU Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota Nusantara 2022-2042.
Baca Juga: DPRD PPU Dorong Pemkab Agresif Kembangkan Pariwisata Jelang IKN
Surat yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 tersebut menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dalam jangka waktu 7 hari, terhitung sejak teguran pertama ini disampaikan.
Selain itu, Otorita IKN juga mengundang warga untuk datang ke Rest Area IKN atau eks Rumah Jabatan Bupati PPU di Sepaku untuk menerima arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan tidak berizin berdasarkan identifikasi IKN. Mereka diminta untuk hadir, Jumat (08/03/2024) pagi kemarin.
"Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting, maka kehadiran saudara diminta untuk tidak diwakili," demikian bunyi surat tersebut, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (11/03/2024).
Salah seorang warga Pemaluan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, mereka memang diminta untuk merobohkan rumah mereka sendiri oleh Otorita IKN dalam waktu 7 hari sejak surat teguran pertama diterima.
Kediaman warga tersebut berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Sumber kami menyebutkan bahwa yang menjadi target pembongkaran bukan hanya warga Pemaluan, tetapi juga warga di Desa Bumi Harapon, Suka Raja, dan Tengin Baru.
Baca Juga: Prediksi Otorita, 10 Tahun ke Depan Nusantara Operasional Penuh Tanpa APBN
"Pada rapat di Rest Area tersebut, warga menyampaikan protes karena disuruh merobohkan rumah dalam waktu 7 hari. Mereka diberi peringatan bahwa jika tidak, rumah mereka akan dibongkar menggunakan bulldozer," ujarnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
RUU TNI Disahkan, Orde Baru Jilid 2? Kekerasan Sipil Mengintai
-
Cek Fakta: Gibran Sebut Pemerintah Tak Sengaja Pakai Dana Haji, jadi Tidak Berdosa
-
Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN
-
Fedi Nuril Pertanyakan Hasan Nasbi Hapus Cuitan Tuding Pengkritik RUU TNI Sebar Provokasi: Menyesal?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak