SuaraKaltim.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Boedi Liliono menegaskan, penertiban pedagang bensin eceran berbasis digital atau yang biasa disebut pom mini setelah lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.
"Penertiban itu sebagai tindak lanjut atas sosialisasi secara intensif di lapangan terkait adanya Surat Edaran (SE) tentang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini tertanggal 4 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem yang mengatur tata cara usaha pom mini," katanya, melansir dari ANTARA, Kamis (14/03/2024).
Ia menuturkan, SE itu sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19a, mengingat dengan adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892 dikhawatirkan populasi penjual BBM eceran atau pom mini semakin marak di Balikpapan.
Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE adalah akhir Maret dan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan penutupan/penertiban khususnya yang berada di jalan protokol, jalur perdagangan dan kawasan tertib lalu lintas.
Baca Juga: Beras SPHP Dijual di Atas HET, Polresta Balikpapan Amankan 1,65 Ton Beras
"SE tersebut juga sudah didistribusikan ke kelurahan serta Aliansi Penjual Eceran Minyak (Apem) Kota Balikpapan," sebut Boedi.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan pembinaan terhadap pemilik bensin eceran, khususnya bagi mereka yang beroperasi di kawasan tertib lalulintas.
Pembinaan dilakukan mulai dari identifikasi dan pendataan, hingga cross-check tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap surat edaran Wali Kota.
Mengingat penertiban dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, kata Boedi, maka pelaku usaha pom mini memiliki cukup waktu untuk melengkapi persyaratan yang telah di kaji dan dituangkan dalam SE Wali Kota.
"Mereka masih ada waktu untuk mengurus izin sistem OSS dan Izin Usaha Niaga (IUN) yang menjadi persyaratan administrasi usaha pom mini," ujarnya.
Baca Juga: Ramadan di Balikpapan, Harga Beras Naik, Pembeli Turun 50%
Menurutnya paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri sudah melengkapi persyaratan, kalau tidak maka akan dilakukan penertiban.
Berita Terkait
-
Sepi Pemudik, Konsumsi BBM Alami Penurunan Selama Mudik Lebaran
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
-
Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk Saat Periode Lebaran, Begini Kekuatan Konstruksi YIA
-
Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
-
Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga