SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menyita ratusan botol minuman keras (Miras) di salah satu tempat permainan bola sodok atau biliard di kawasan Balikpapan Selatan, Minggu (17/03/2024) dini hari.
Kegiatan itu masuk dalam razia di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono.
"Tempat permainan biliard ini sudah kedua kalinya, Ramadhan tahun lalu juga ditemukan Miras tapi tidak sebanyak ini," katanya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia mengatakan miras itu semestinya dijual di tempat yang menggandeng hotel-hotel berbintang, bukan di tempat permainan biliard. Adapun total miras yang disita sebanyak 932, masing-masing 859 kemasan botol dan 73 kemasan kaleng.
Boedi menjelaskan, penjualan miras telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
"Kota Balikpapan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam Perda itu, Miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel," jelasnya.
Ratusan miras yang masih berada di dalam kardus dengan beragam merek itu pun diangkut menuju truk Satpol PP dan dibawa menuju Kantor Satpol PP sebagai barang bukti sitaan.
"Nanti mereka si pelaku usaha akan dipanggil untuk dilakukan sidang, tidak menutup kemungkinan izin akan dicabut sebab selain melanggar Surat Edaran (SE) wali kota tentang jam operasional di bulan Ramadhan juga melanggar Perda penjualan Miras," tuturnya.
Menurut Boedi, razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka hari raya Nyepi, bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Juga: Doa dan Jadwal Maghrib untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda, dan Bontang Jumat 15 Maret 2024
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil razia ada tujuh tempat yang ditemukan melanggar aturan. Rata-rata yang melanggar tidak mematuhi perturan di antaranya tempat permainan biliard, kafe yang menyajikan sarana live musik hingga larut malam.
"Ada pelaku usaha yang kami panggil dan ada juga yang kami berikan peringatan," imbuhnya.
Namun, bila pelaku usaha yang diberikan peringatan ini masih mengulang tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti dengan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring).
Boedi mengatakan, Satpol PP akan melakukan razia lebih intens dan operasi gabungan, selain itu masyarakat juga bisa turut terlibat untuk melakukan pengawasan, bila ditemukan bisa langsung dilaporkan kepada Satpol PP Balikpapan.
“Kami memiliki call center dan itu juga bisa untuk menangani laporan lainnya seperti Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan gangguan trantibum lainnya,” timpalnya.
Berita Terkait
-
Desak Tutup Pabrik Miras, Fraksi PKS: Banten Tempat Ulama Besar dan Santri
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Ikut Suami Kampanye di Kepulauan Nias, Kahiyang Ayu Tampil Casual Pakai Tas Ratusan Juta
-
Disentil Mahfud MD dan Mayor Teddy, Yandri Susanto Suka Pakai Jam Tangan Ratusan Juta
-
Kasus Pengurusan IUP di Kaltim yang Seret Nama Cawabup PPU, KPK Bantah Ada Unsur Politik
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
1.202 TPS di Samarinda Siap Dijaga 2.404 Linmas
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Kejar Mimpi di Samarinda: Konser CIMB Niaga Angkat Talenta Lokal