SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menyita ratusan botol minuman keras (Miras) di salah satu tempat permainan bola sodok atau biliard di kawasan Balikpapan Selatan, Minggu (17/03/2024) dini hari.
Kegiatan itu masuk dalam razia di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono.
"Tempat permainan biliard ini sudah kedua kalinya, Ramadhan tahun lalu juga ditemukan Miras tapi tidak sebanyak ini," katanya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia mengatakan miras itu semestinya dijual di tempat yang menggandeng hotel-hotel berbintang, bukan di tempat permainan biliard. Adapun total miras yang disita sebanyak 932, masing-masing 859 kemasan botol dan 73 kemasan kaleng.
Boedi menjelaskan, penjualan miras telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
"Kota Balikpapan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam Perda itu, Miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel," jelasnya.
Ratusan miras yang masih berada di dalam kardus dengan beragam merek itu pun diangkut menuju truk Satpol PP dan dibawa menuju Kantor Satpol PP sebagai barang bukti sitaan.
"Nanti mereka si pelaku usaha akan dipanggil untuk dilakukan sidang, tidak menutup kemungkinan izin akan dicabut sebab selain melanggar Surat Edaran (SE) wali kota tentang jam operasional di bulan Ramadhan juga melanggar Perda penjualan Miras," tuturnya.
Menurut Boedi, razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka hari raya Nyepi, bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil razia ada tujuh tempat yang ditemukan melanggar aturan. Rata-rata yang melanggar tidak mematuhi perturan di antaranya tempat permainan biliard, kafe yang menyajikan sarana live musik hingga larut malam.
"Ada pelaku usaha yang kami panggil dan ada juga yang kami berikan peringatan," imbuhnya.
Namun, bila pelaku usaha yang diberikan peringatan ini masih mengulang tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti dengan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring).
Boedi mengatakan, Satpol PP akan melakukan razia lebih intens dan operasi gabungan, selain itu masyarakat juga bisa turut terlibat untuk melakukan pengawasan, bila ditemukan bisa langsung dilaporkan kepada Satpol PP Balikpapan.
“Kami memiliki call center dan itu juga bisa untuk menangani laporan lainnya seperti Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan gangguan trantibum lainnya,” timpalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi