SuaraKaltim.id - Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Balikpapan Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri meminta warga tidak gaduh terkait aturan penggunaan pengeras suara atau speaker luar masjid.
“Bila dipermasalahkan, bisa ribut lagi nanti,” katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (15/03/2024).
Ia mengatakan, pengeras suara masjid penting karena merupakan panggilan untuk umat Muslim segera salat, seperti adzan subuh dan yang non Muslim bisa menjadi alarm.
“Hl itu seperti untuk bangun menyiapkan diri untuk kerja, persiapan untuk membuatkan sarapan anak istri, ini penting sekali, bukan seharusnya menjadi masalah,” ucapnya.
Ia menegaskan, begitupun dengan syiar islam, asalkan disesuaikan dengan jadwal, begitu juga dengan pengajian yang sekarang harus ada izin dari Kemenag.
“Izin dari Kemenag ini untuk menangkal adanya aliran sesat,” ujarnya.
Lanjut Mahdar, yang terpenting dalam syiar Islam digunakan dengan sebenar-benarnya serta melihat waktu-waktu tertentu begitu-pun lokasi keberadaan masjid sebab Balikpapan ini memiliki beragam kultur.
“Ada waktu-waktu tertentu untuk meningkatkan volume pengeras suara, kita harus jaga agar tidak terjadi salah paham,” sebutnya.
Seperti diketahui aturan penggunaan pengeras suara luar masjid ini dalam beberapa tahun terakhir memang kerap menjadi perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag) Yaqut Cholil.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal Imsak Puasa Ke-4 untuk Daerah Balikpapan, Samarinda, dan Bontang
Terbaru, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag nomor 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam SE itu, disarankan agar pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan dan tadarus Al-Quran cukup menggunakan pengeras suara dalam dengan tujuan menjunjung nilai toleransi.
Salah satu poin dalam SE itu dianjurkan untuk tetap berpedoman SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 yang memiliki beragam ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Adapun tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dalam SE tersebut seperti waktu salat subuh sebelum azan pada waktunya.
Pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Kemudian pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara itu untuk waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Kemudian sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
Terkini
-
Canda Menteri Bahlil ke Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Nggak Viral, Nggak Top!
-
5 Pilihan Skincare untuk Ibu Hamil yang Aman, Tingkatkan Mood Sehari-hari
-
Duit Korupsi Lahan Transmigrasi Rp57,45 Miliar Disita Kejati Kaltim
-
5 Bedak Wardah untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Samarkan Noda dan Tanda Penuaan
-
Prakiraan Cuaca 20 Mei 2026, Samarinda Berpotensi Diguyur Hujan Ringan