SuaraKaltim.id - Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Balikpapan Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri meminta warga tidak gaduh terkait aturan penggunaan pengeras suara atau speaker luar masjid.
“Bila dipermasalahkan, bisa ribut lagi nanti,” katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (15/03/2024).
Ia mengatakan, pengeras suara masjid penting karena merupakan panggilan untuk umat Muslim segera salat, seperti adzan subuh dan yang non Muslim bisa menjadi alarm.
“Hl itu seperti untuk bangun menyiapkan diri untuk kerja, persiapan untuk membuatkan sarapan anak istri, ini penting sekali, bukan seharusnya menjadi masalah,” ucapnya.
Ia menegaskan, begitupun dengan syiar islam, asalkan disesuaikan dengan jadwal, begitu juga dengan pengajian yang sekarang harus ada izin dari Kemenag.
“Izin dari Kemenag ini untuk menangkal adanya aliran sesat,” ujarnya.
Lanjut Mahdar, yang terpenting dalam syiar Islam digunakan dengan sebenar-benarnya serta melihat waktu-waktu tertentu begitu-pun lokasi keberadaan masjid sebab Balikpapan ini memiliki beragam kultur.
“Ada waktu-waktu tertentu untuk meningkatkan volume pengeras suara, kita harus jaga agar tidak terjadi salah paham,” sebutnya.
Seperti diketahui aturan penggunaan pengeras suara luar masjid ini dalam beberapa tahun terakhir memang kerap menjadi perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag) Yaqut Cholil.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal Imsak Puasa Ke-4 untuk Daerah Balikpapan, Samarinda, dan Bontang
Terbaru, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag nomor 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam SE itu, disarankan agar pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan dan tadarus Al-Quran cukup menggunakan pengeras suara dalam dengan tujuan menjunjung nilai toleransi.
Salah satu poin dalam SE itu dianjurkan untuk tetap berpedoman SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 yang memiliki beragam ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Adapun tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dalam SE tersebut seperti waktu salat subuh sebelum azan pada waktunya.
Pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Kemudian pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara itu untuk waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Kemudian sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Duit Rp18,6 Miliar untuk Modal Ribuan Pelaku Usaha di Kaltim
-
Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji Klarifikasi
-
Tangan Bayi Menghitam di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Dinkes Kaltim Investigasi
-
Sausu Tambu Bersinar Lewat Desa BRILiaN, Ekonomi Pesisir Kian Kuat dan Berdaya Saing
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional