Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 15 Maret 2024 | 21:25 WIB
Ilustrasi pengeras suara masjid. [Ist]

SuaraKaltim.id - Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Balikpapan Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri meminta warga tidak gaduh terkait aturan penggunaan pengeras suara atau speaker luar masjid. 

“Bila dipermasalahkan, bisa ribut lagi nanti,” katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (15/03/2024).

Ia mengatakan, pengeras suara masjid penting karena merupakan panggilan untuk umat Muslim segera salat, seperti adzan subuh dan yang non Muslim bisa menjadi alarm.

“Hl itu seperti untuk bangun menyiapkan diri untuk kerja, persiapan untuk membuatkan sarapan anak istri, ini penting sekali, bukan seharusnya menjadi masalah,” ucapnya.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Imsak Puasa Ke-4 untuk Daerah Balikpapan, Samarinda, dan Bontang

Ia menegaskan, begitupun dengan syiar islam, asalkan disesuaikan dengan jadwal, begitu juga dengan pengajian yang sekarang harus ada izin dari Kemenag.

“Izin dari Kemenag ini untuk menangkal adanya aliran sesat,” ujarnya.

Lanjut Mahdar, yang terpenting dalam syiar Islam digunakan dengan sebenar-benarnya serta melihat waktu-waktu tertentu begitu-pun lokasi keberadaan masjid sebab Balikpapan ini memiliki beragam kultur.

Ketua MUI Balikpapan Habib Mahdar Abubakar Al Qadri. [ANTARA]

“Ada waktu-waktu tertentu untuk meningkatkan volume pengeras suara, kita harus jaga agar tidak terjadi salah paham,” sebutnya.

Seperti diketahui aturan penggunaan pengeras suara luar masjid ini dalam beberapa tahun terakhir memang kerap menjadi perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag) Yaqut Cholil.

Baca Juga: Sabu-sabu Mendominasi Kasus Narkoba di Balikpapan, 62 Kasus dalam 3 Bulan

Terbaru, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag nomor 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dalam SE itu, disarankan agar pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan dan tadarus Al-Quran cukup menggunakan pengeras suara dalam dengan tujuan menjunjung nilai toleransi.

Salah satu poin dalam SE itu dianjurkan untuk tetap berpedoman SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 yang memiliki beragam ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Adapun tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dalam SE tersebut seperti waktu salat subuh sebelum azan pada waktunya.

Pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Kemudian pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara itu untuk waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Kemudian sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Load More