SuaraKaltim.id - Iklan rokok terpantau mulai menjamur di sejumlah ruas jalanan Kota Bontang. Dari pantauan jaringan media ini, iklan rokok terpacak di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara maupun di Simpang Lengkol.
Belakangan diketahui reklame tersebut ilegal alias dipasang tanpa izin dan belum membayar pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Rafidah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, saat ini Bontang sudah memiliki Peraturan Daerah soal penarikan retribusi pajak. Termasuk reklame rokok saat ini diperbolehkan. Namun ada penentuan spot titiknya dan tidak bisa di sembarang tempat.
Bapenda mencatat ada sekitar 40 tiang yang terpasang tanpa ada izin dan pembayaran pajak. Makanya selanjutnya Bapenda akan melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan untuk segera melapor.
"Kami catat ada 40 tiang itu tidak berizin. Kalau mereka mau urus izinnya bisa ke DPM-PTSP. Terus bayar pajak. Tapi sekarang masih belum bisa karena menjnggu Perwali," ucap Rafidah, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (17/03/2024).
Lebih lanjut, untuk teknis penentuan lokasi nantinya, iklan rokok tidak di tempatkan pada jalan protokol. Tapi secara teknis akan tertuang didalam Peraturan Wali Kota yang sementara sedang disusun.
Mengingat Bontang juga saat ini menyandang status kota layak anak, mestinya juga harus bisa memberikan edukasi baik untuk masa depan anak-anak.
"Makanya meski Perdanya sudah ada. Tapi belum di realisasikan. Karena harus dibahas detail dalam Perwali," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah Wali Kota Bontag Basri Rase menilai saat ini masih akan mengkoordinasikan hal tersebut. Bontang merupakan kota ramah anak.
Baca Juga: Sering Dinas Luar Kota, Wali Kota Bontang: Harus Keluar untuk Mendapat Rezeki
Tapi dirinya akan menindaklanjuti untuk bisa ditinjau kembali. OPD teknis diminta langsung bergerak.
"Jangan apa-apa harus wali kota yang turun tangan. Saya akan coba koordinasi dulu. Bontang Kota Ramah anak," ucap Basri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar