SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud memberikan tanggapan terkait diperpanjangnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Rahmad Mas'ud menghormati keputusanMahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang berwenang. Ia menyatakan bahwa akan mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh MK.
Ia juga berkeyakinan, keputusan tersebut merupakan yang terbaik bagi semua pihak. Dengan adanya kepastian hukum, kepala daerah dapat melanjutkan program-program dan mengejar target pembangunan dengan lebih efektif.
“Dengan adanya keputusan itu, berarti ada kepastian hukum masa jabatan semua kepala daerah. Artinya tinggal melanjutkan program-program untuk mengejar masa dan target. Sebenarnya itu yang paling penting,” ujar Rahmad, dikutip Jumat (22/03/2024).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 21 Maret 2024
Sebelumnya MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Putusan tersebut, diumumkan dalam sidang di Gedung MK pada Rabu (20/03/2024) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan bahwa masa jabatan mereka tidak akan berakhir pada 2024 seperti yang diatur sebelumnya.
Para pemohon dalam perkara ini termasuk Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, serta beberapa bupati dan wali kota lainnya. Mereka meminta MK untuk meninjau kembali pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang mengatur masa jabatan hingga tahun 2024.
MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berlangsung hingga kepala daerah baru hasil Pilkada 2025 dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kontributor : Arif Fadillah
Baca Juga: Termasuk Basri, Gugatan 13 Kepala Daerah Ditolak MK, Pilkada Serentak 2024 Tetap November
Berita Terkait
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
RUU TNI Buka Peluang Prajurit Isi Jabatan Sipil, Panglima Klaim Tetap Jaga Supremasi Sipil: Elemen Fundamental
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Revisi UU TNI dan Polemik Jabatan Sipil, Legislator Ingatkan Netralitas dan Transparansi
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 14 Maret 2025
-
Sidak Satgas Pangan: Minyakita di Balikpapan Kurang Takaran, Melebihi Batas Toleransi
-
Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak: Jumlah Penumpang Bandara APT Pranoto Anjlok
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025