SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud memberikan tanggapan terkait diperpanjangnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Rahmad Mas'ud menghormati keputusanMahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang berwenang. Ia menyatakan bahwa akan mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh MK.
Ia juga berkeyakinan, keputusan tersebut merupakan yang terbaik bagi semua pihak. Dengan adanya kepastian hukum, kepala daerah dapat melanjutkan program-program dan mengejar target pembangunan dengan lebih efektif.
“Dengan adanya keputusan itu, berarti ada kepastian hukum masa jabatan semua kepala daerah. Artinya tinggal melanjutkan program-program untuk mengejar masa dan target. Sebenarnya itu yang paling penting,” ujar Rahmad, dikutip Jumat (22/03/2024).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 21 Maret 2024
Sebelumnya MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Putusan tersebut, diumumkan dalam sidang di Gedung MK pada Rabu (20/03/2024) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan bahwa masa jabatan mereka tidak akan berakhir pada 2024 seperti yang diatur sebelumnya.
Para pemohon dalam perkara ini termasuk Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, serta beberapa bupati dan wali kota lainnya. Mereka meminta MK untuk meninjau kembali pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang mengatur masa jabatan hingga tahun 2024.
MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berlangsung hingga kepala daerah baru hasil Pilkada 2025 dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kontributor : Arif Fadillah
Baca Juga: Termasuk Basri, Gugatan 13 Kepala Daerah Ditolak MK, Pilkada Serentak 2024 Tetap November
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Alat Kesehatan, Kejari Geledah Kantor Dinkes Karanganyar
-
9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
-
3 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Mulai Rp 1 Jutaan Lansung Mengecoh
-
Timnas Indonesia Berpeluang Menang, China Krisis Pertahanan: Kehilangan Bek Andalan
-
Kekayaan Djoko Susanto, Juragan Alfamart yang Beringas Borong Saham Lawson!
Terkini
-
Hadiah Spektakuler Dibagikan, BRImo FSTVL 2024 Apresiasi Nasabah Setia BRI
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!
-
3 Amplop DANA Kaget Segera Ditransfer ke Dompet Digitalmu!
-
Cuan Instan dari DANA Kaget, Tapi Hati-Hati Penipuan! Ini Tips Amannya
-
6 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Hati-hati Tautan Palsu Berkedok Saldo Gratis!