SuaraKaltim.id - Kadar atau nilai zakat fitrah berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2024 mengalami kenaikan Rp 5-6 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Nilai zakat fitrah 2024 telah ditetapkan dengan tiga kategori, menurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PPU Muhammad Syahrir yakni kadar terendah Rp 37 ribu per jiwa.
"Kemudian kadar menengah Rp41.000 per jiwa dan tertinggi Rp46.000 per jiwa," ucapnya, disadur dari ANTARA, Jumat (22/03/2024).
Kadar zakat fitrah 2024 itu meningkat sebesar Rp 5-6 ribu dibanding nilai zakat fitrah pada 2023, yakni kadar tertinggi Rp 40 ribu per jiwa, menengah Rp 35 ribu per jiwa dan terendah Rp 32 ribu per jiwa.
Baca Juga: IKN Butuh 225 Pegawai Baru, Putra-Putri Daerah Diprioritaskan
Ia menjelaskan, penetapan besar kadar zakat tersebut dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan, yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan.
Survei beras itu dilakukan di seluruh pasar tradisional di empat kecamatan oleh tim survei yang terdiri dari unsur Kemenag, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Badan Amil Zakat (BAZ), pemerintah kabupaten, serta lembaga keagamaan Islam lainnya.
"Kategori penetapan kadar zakat fitrah telah dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 7 tahun 2024 tentang Kadar Zakat Fitrah 1445 H/2024 M," katanya.
Kadar Zakat Fitrah itu, menurut dia, sebanyak dua setengah kilogram beras per jiwa yang jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang dimakan sehari-hari.
Sementara zakat fidyah makanan pokok atau beras pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa untuk per hari.
Baca Juga: Protes di Kantor DPRD PPU, Keluarga Korban Masih Kecewa Junaidi Hanya Divonis 20 Tahun Bui
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri, dapat disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), unit pengumpul zakat, dan masjid.
"Masyarakat beragama Islam di daerah yang akrab disapa dengan julukan Benuo Taka itu diminta sesegera mungkin membayar zakat fitrah, sebab kalau pembayaran zakat dilakukan hari terakhir akan membuat kerepotan panitia amil zakat," lugasnya.
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Kasus Dugaan Suap IUP Kaltim Yang Diduga Libatkan Cawabup PPU Tak Akan Tunggu Pilkada Rampung
-
Aturan Zakat Ternak Sapi dalam Islam, Berapa Ekor Nisabnya?
-
Penguatan Zakat dan Wakaf: Menteri Agama Bertemu Pejabat UEA di Dubai
-
UPZ Pupuk Kaltim Komitmen Salurkan Zakat Tepat Sasaran
-
BRI Dukung Rakornas BAZNAS 2024, Pengelolaan Zakat via Digital Makin Maksimal
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Pengumuman Administrasi Beasiswa Bontang Ditunda, 760 Pendaftar Gugur Berkas
-
Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
-
Sugianto Panala Putra Jawab Tuduhan Nadalsyah: Semua Itu Kebohongan
-
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital