SuaraKaltim.id - Kadar atau nilai zakat fitrah berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2024 mengalami kenaikan Rp 5-6 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Nilai zakat fitrah 2024 telah ditetapkan dengan tiga kategori, menurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PPU Muhammad Syahrir yakni kadar terendah Rp 37 ribu per jiwa.
"Kemudian kadar menengah Rp41.000 per jiwa dan tertinggi Rp46.000 per jiwa," ucapnya, disadur dari ANTARA, Jumat (22/03/2024).
Kadar zakat fitrah 2024 itu meningkat sebesar Rp 5-6 ribu dibanding nilai zakat fitrah pada 2023, yakni kadar tertinggi Rp 40 ribu per jiwa, menengah Rp 35 ribu per jiwa dan terendah Rp 32 ribu per jiwa.
Ia menjelaskan, penetapan besar kadar zakat tersebut dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan, yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan.
Survei beras itu dilakukan di seluruh pasar tradisional di empat kecamatan oleh tim survei yang terdiri dari unsur Kemenag, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Badan Amil Zakat (BAZ), pemerintah kabupaten, serta lembaga keagamaan Islam lainnya.
"Kategori penetapan kadar zakat fitrah telah dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 7 tahun 2024 tentang Kadar Zakat Fitrah 1445 H/2024 M," katanya.
Kadar Zakat Fitrah itu, menurut dia, sebanyak dua setengah kilogram beras per jiwa yang jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang dimakan sehari-hari.
Sementara zakat fidyah makanan pokok atau beras pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa untuk per hari.
Baca Juga: IKN Butuh 225 Pegawai Baru, Putra-Putri Daerah Diprioritaskan
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri, dapat disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), unit pengumpul zakat, dan masjid.
"Masyarakat beragama Islam di daerah yang akrab disapa dengan julukan Benuo Taka itu diminta sesegera mungkin membayar zakat fitrah, sebab kalau pembayaran zakat dilakukan hari terakhir akan membuat kerepotan panitia amil zakat," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas yang Aman Banjir, Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Hujan Kerap Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada Bencana Hidrometeorologi
-
7 Mobil Bekas Ekonomis dan Fleksibel, Pilihan Terbaik untuk Liburan Keluarga
-
15 Prompt Gemini AI Edit Foto Hari Ibu, Dramatis Menggugah Kenangan
-
6 Mobil Keluarga Bekas Pilihan Logis 2025: Nyaman, Fungsional dan Ekonomis