SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen menegakkan aturan baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, sesuai Permendikbud Ristek Nomor 40/2021.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkeru, menegaskan langkah ini merupakan respons atas permintaan Pj Bupati PPU Makmur Marbun untuk memastikan penerapan aturan tersebut.
“Ini didasarkan dari permintaan Pj Bupati PPU agar apa yang sudah dilaksanakan terkait dengan penerapan Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang dibatasi selama empat periode atau 16 tahun,” ungkapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (19/03/2024).
Meskipun beberapa daerah belum sepenuhnya menerapkannya, Disdikpora PPU berkomitmen untuk patuh dan segera mengimplementasikannya.
“Sesudah itu, ya harus menjadi guru kembali karena itu bagian dari upaya untuk melaksanakan aturan. Memang di beberapa daerah masih ada yang belum melaksanakan, tetapi mau tidak mau daerah yang mematuhi aturan tugasnya melaksanakan itu sehingga harus melaksanakannya,” tambahnya.
Sosialisasi telah dilakukan kepada para kepala sekolah dan guru di berbagai tingkatan pendidikan. Peninjauan terhadap SK kepala sekolah yang mencapai 16 tahun masa jabatannya akan dilakukan setiap tahun.
“Aturan itu sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar,” tegas Andi.
Dengan penerapan aturan yang tegas dan konsisten, Disdikpora PPU memastikan bahwa manajemen kepemimpinan di sekolah-sekolah di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi peningkatan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Baca Juga: Pembunuh Sadis Satu Keluarga di PPU Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin