SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen menegakkan aturan baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, sesuai Permendikbud Ristek Nomor 40/2021.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkeru, menegaskan langkah ini merupakan respons atas permintaan Pj Bupati PPU Makmur Marbun untuk memastikan penerapan aturan tersebut.
“Ini didasarkan dari permintaan Pj Bupati PPU agar apa yang sudah dilaksanakan terkait dengan penerapan Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang dibatasi selama empat periode atau 16 tahun,” ungkapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (19/03/2024).
Meskipun beberapa daerah belum sepenuhnya menerapkannya, Disdikpora PPU berkomitmen untuk patuh dan segera mengimplementasikannya.
Baca Juga: Pembunuh Sadis Satu Keluarga di PPU Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara
“Sesudah itu, ya harus menjadi guru kembali karena itu bagian dari upaya untuk melaksanakan aturan. Memang di beberapa daerah masih ada yang belum melaksanakan, tetapi mau tidak mau daerah yang mematuhi aturan tugasnya melaksanakan itu sehingga harus melaksanakannya,” tambahnya.
Sosialisasi telah dilakukan kepada para kepala sekolah dan guru di berbagai tingkatan pendidikan. Peninjauan terhadap SK kepala sekolah yang mencapai 16 tahun masa jabatannya akan dilakukan setiap tahun.
“Aturan itu sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar,” tegas Andi.
Dengan penerapan aturan yang tegas dan konsisten, Disdikpora PPU memastikan bahwa manajemen kepemimpinan di sekolah-sekolah di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi peningkatan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Baca Juga: Dinamika Kehidupan Penduduk dan Tantangan Ketahanan Pangan di PPU
Berita Terkait
-
Kompak Palak Kepsek Miliaran Rupiah, Modus Licik Brigadir BSP dan Kompol R Minta Fee DAK SMKN Sumut
-
Intip DIM Revisi UU TNI, Komisi I DPR Sebut Masa Jabatan Panglima TNI Akan Terserah Presiden
-
Usut Duit Urunan Kepsek SMA buat Modal Kampanye Rohidin Mersyah di Pilkada, KPK Periksa Kadisdik Bengkulu
-
Alasan Dedi Mulyadi Copot Kepsek SMAN 6 Depok
-
Pembunuh Kepala Sekolah Akhirnya Tertangkap, Aksi Keji Ugon Bermula Gegara Ngotot Lamar Janda
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN