SuaraKaltim.id - Satuan Lalulintas dan Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Balikpapan di malam bulan Ramadan berhasil menjaring sebanyak 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong dan tanpa menggunakan Nomor Polisi (Nopol).
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Ropyani belum lama ini. Ia menyebut, tilang tersebut dilakukan di tempat.
"Kami melakukan tilang di tempat karena memang pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kasat mata atau tertangkap tangan," katanya, melansir dari ANTARA, Sabtu (23/03/2024).
Ia mengatakan, patroli dimulai sekitar pukul 00.00 Wita dan langsung menuju kawasan Jalan Jendral Sudirman tepatnya kawasan Lapangan Merdeka. Kemudian, menyisir kawasan lainnya yang kerap dijadikan arena balapan yaitu di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi.
Di jalan itu, tepatnya di depan Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan polisi kembali menghampiri pemuda yang nongkrong di pinggir jalan.
"Di kawasan ini kami menemukan sejumlah pemuda, sepeda motornya menggunakan knalpot brong," sebutnya.
Lanjutnya tak hanya penggunaan knalpot tidak standar, juga ditemukan senjata tajam di dalam jok sepeda motor yang ditilang akibat menggunakan knalpot bising.
Untuk diketahui remaja yang membawa senjata tajam jenis badik itu masih berusia 16 tahun, di motornya juga terdapat benda lainnya seperti ikat pinggang dan besi.
Kendati demikian, remaja itu berkilah bahwa senjata tajam itu adalah milik orang tuanya. Namun dalih tersebut tak digubris polisi sehingga remaja itu di bawa menuju Polresta Balikpapan.
Baca Juga: Musibah Kebakaran di Balikpapan, Disdikbud Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Korban
Meskipun sudah berhasil mengamankan sejumlah kendaraan, polisi tetap melanjutkan patroli yakni ke Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Baru, hingga Karang Jati sebelum kembali menuju Polresta Balikpapan.
Di kawasan itu juga ditempat sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan dihampiri lalu untuk memberikan himbauan agar mereka segera pulang ke rumah mengingat waktu sudah larut malam.
"Patroli yang dilaksanakan untuk mengetahui situasi Kamtibmas yang ada di Kota Balikpapan khususnya di bulan Ramadan," jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk mereka yang terkena tilang maka harus membayar sanksi tilang terlebih dahulu. Mereka yang ditilang di kenakan pasal 285 UU lalu lintas.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Setelah membayar denda, kemudian sepeda motor bisa di ambil setelah satu bulan kemudian, itu pun harus dengan syarat yakni membawa knalpot standar serta surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua," beber Ropiyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026