SuaraKaltim.id - Suku Punan atau dikenal juga sebagai Suku Dayak Punan menjadi salah satu rumpun suku Dayak paling tua di Pulau Kalimantan. Selain itu, suku Punan juga memiliki sebaran yang cukup signifikan di Bumi Etam ini.
Dahulu, istilah dari Punan adalah dipandang sebagai sebutan umum dari kelompok masyarakat pemburu dan peramu. Dulunya, kelompok masyarakat ini hidup secara berpindah-pindah di hutan Kalimantan.
Oleh sebab itu, suku Punan dikenal sebagai "penjaga hutan rimba" karena hidup dan sebaran populasinya banyak ditemui di dalam hutan dan terpisah dari sub-sub Suku Dayak lainnya.
Tidak heran bahwa suku dikenal hidup nomaden karena mereka mengikuti siklus migrasi hewan dan juga siklus tumbuhan di hutan.
Sama seperti suku bangsa lainnya, suku Punan ini juga memiliki adat istiadat atau ritual tersendiri yang masih lestari hingga saat ini.
Salah satu ritual adat yang dikenal dari suku Punan adalah Pelambe. Pelambe sendiri adalah upacara adat untuk menghilangkan sebuah kesialan.
Contoh kesialan tersebut seperti tidak mendapatkan hasil panen yang baik, tidak ada musim buah, dan tidak ada musim babi.
Masyarakat percaya, kesialan yang didapatkan itu berikatan dengan tindakan dari seseorang yang melanggar norma-norma masyarakat, seperti berselingkuh dari pasangan sah.
Oleh karena itu, masyarakat suku Punan mengadakan upacara Pelambe untuk mensucikan dan mendamaikan warga atau masyarakat yang terlibat tindakan yang melanggar norma.
Baca Juga: Rangkaian Upacara Adat Mamat, Dari Persembahan Darah Babi Hingga Tarian Roh
Biasanya ritual adat Palemba ini sengaja digelar dan diselenggarakan kepada khalayak ramai agar memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat sehingga tidak kembali terjadi hal yang sama.
Masyarakat suku Punan mempercayai bahwa pelanggaran norma yang dilakukan seseorang itu bisa berdampak kepada kegagalan panen atau hasil perburuan, sehingga sang oknum tersebut harus disucikan atau dibersihkan dengan ritual Palemba.
Bahkan, tidak hanya ritual yang dipertontonkan di depan umum, oknum yang melanggar norma juga harus menjalani sidang adat.
Sidang tersebut adalah bentuk peradilan adat untuk menentukan denda adat yang diberlakukan pada yang bersangkutan.
Ada juga sanksi sosial di masyarakat adat yang menganggap pelanggar norma ini hina dan tak bernilai karena perbuatannya yang mempermalukan diri sendiri, keluarga, serta kampung halaman.
Singkatnya adalah Pelambe dilaksanakan oleh pengurus adat untuk membuang sial akibat pelanggaran manusia yang bisa membuat hubungan dengan lingkungan kurang baik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA