Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi biliar. [Ist]

SuaraKaltim.id - Selama dua pekan terakhir ini pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP masih menemukan rumah biliar yang menjual miras. Terlebih saat ini memasuki bulan Ramadan.

Terkait hal itu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyiapkan sejumlah sanksi tegas kepada pengusaha rumah biliar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Pemkot Balikpapan pun sedang menyusun sanksinya.

"Masih menunggu rekomendasi dari teman-teman pengendalian untuk sangsinya nanti," kata kepala DMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi, dikutip Selasa (26/03/2024).

Adapun dari tim pengendalian itu yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegakan dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) sebagai teknis pembinaan.

Baca Juga: Harga Ayam Potong di Balikpapan Menggila, Tembus Rp 70 Ribu per Ekor!

"Nanti tergantung mereka, apakah tegur atau seperti apa sanksinya, semua ada tahapannya," ujar Helmi

Menurut Helmi, rumah biliar yang sebelumnya terjaring operasi Satpol PP itu memang memiliki izin untuk usaha arena biliar.

"Tapi tidak memiliki izin untuk menjual alkohol," tegasnya.

Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi. [Ist]

Wakil Ketua DPRD Laisa Hamisah mengaku miris dengan adanya temuan dari Satpol PP dalam razia tersebut, mengingat selain dari melanggar Surat Edaran (SE) juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Kan wali kota sudah mengeluarkan SE untuk jam operasional di bulan Ramadhan, mereka masih buka kemudian melanggar lagi Perda penjualan miras, ini harus di sangsi tegas," gerak Laisa.

Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 26 Maret 2024

Dari DPRD tidak menutup kemungkinan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk arena biliar di Balikpapan mengingat tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi tempat biliar yang menjual miras.

Sedangkan penjualan miras telah diatur secara umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.

Di Balikpapan untukjuga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki, izin serta restoran yang menggandeng hotel.

"Artinya mereka melalaikan aturan-aturan itu semua," tuturnya.

Disisi lain, Hamisah meminta Pemkot untuk tetap konsisten menggelar razia khususnya peredaran miras.

Untuk di ketahui dalam dua pekan terakhir, Satpol PP Balikpapan berhasil menyita ratusan miras dari 3 arena bola sodok di Balikpapan.

Kontributor : Arif Fadillah

Load More