SuaraKaltim.id - Selama dua pekan terakhir ini pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP masih menemukan rumah biliar yang menjual miras. Terlebih saat ini memasuki bulan Ramadan.
Terkait hal itu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyiapkan sejumlah sanksi tegas kepada pengusaha rumah biliar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Pemkot Balikpapan pun sedang menyusun sanksinya.
"Masih menunggu rekomendasi dari teman-teman pengendalian untuk sangsinya nanti," kata kepala DMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi, dikutip Selasa (26/03/2024).
Adapun dari tim pengendalian itu yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegakan dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) sebagai teknis pembinaan.
"Nanti tergantung mereka, apakah tegur atau seperti apa sanksinya, semua ada tahapannya," ujar Helmi
Menurut Helmi, rumah biliar yang sebelumnya terjaring operasi Satpol PP itu memang memiliki izin untuk usaha arena biliar.
"Tapi tidak memiliki izin untuk menjual alkohol," tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Laisa Hamisah mengaku miris dengan adanya temuan dari Satpol PP dalam razia tersebut, mengingat selain dari melanggar Surat Edaran (SE) juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Kan wali kota sudah mengeluarkan SE untuk jam operasional di bulan Ramadhan, mereka masih buka kemudian melanggar lagi Perda penjualan miras, ini harus di sangsi tegas," gerak Laisa.
Baca Juga: Harga Ayam Potong di Balikpapan Menggila, Tembus Rp 70 Ribu per Ekor!
Dari DPRD tidak menutup kemungkinan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk arena biliar di Balikpapan mengingat tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi tempat biliar yang menjual miras.
Sedangkan penjualan miras telah diatur secara umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
Di Balikpapan untukjuga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki, izin serta restoran yang menggandeng hotel.
"Artinya mereka melalaikan aturan-aturan itu semua," tuturnya.
Disisi lain, Hamisah meminta Pemkot untuk tetap konsisten menggelar razia khususnya peredaran miras.
Untuk di ketahui dalam dua pekan terakhir, Satpol PP Balikpapan berhasil menyita ratusan miras dari 3 arena bola sodok di Balikpapan.
Kontributor : Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
Terkini
-
Mobil Dinas Suami Rp8,5 Miliar, Gaya 'Noni Belanda' Sarifah Suraidah Jadi Omongan
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?