SuaraKaltim.id - Selama dua pekan terakhir ini pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP masih menemukan rumah biliar yang menjual miras. Terlebih saat ini memasuki bulan Ramadan.
Terkait hal itu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyiapkan sejumlah sanksi tegas kepada pengusaha rumah biliar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Pemkot Balikpapan pun sedang menyusun sanksinya.
"Masih menunggu rekomendasi dari teman-teman pengendalian untuk sangsinya nanti," kata kepala DMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi, dikutip Selasa (26/03/2024).
Adapun dari tim pengendalian itu yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegakan dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) sebagai teknis pembinaan.
"Nanti tergantung mereka, apakah tegur atau seperti apa sanksinya, semua ada tahapannya," ujar Helmi
Menurut Helmi, rumah biliar yang sebelumnya terjaring operasi Satpol PP itu memang memiliki izin untuk usaha arena biliar.
"Tapi tidak memiliki izin untuk menjual alkohol," tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Laisa Hamisah mengaku miris dengan adanya temuan dari Satpol PP dalam razia tersebut, mengingat selain dari melanggar Surat Edaran (SE) juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Kan wali kota sudah mengeluarkan SE untuk jam operasional di bulan Ramadhan, mereka masih buka kemudian melanggar lagi Perda penjualan miras, ini harus di sangsi tegas," gerak Laisa.
Baca Juga: Harga Ayam Potong di Balikpapan Menggila, Tembus Rp 70 Ribu per Ekor!
Dari DPRD tidak menutup kemungkinan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk arena biliar di Balikpapan mengingat tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi tempat biliar yang menjual miras.
Sedangkan penjualan miras telah diatur secara umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
Di Balikpapan untukjuga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki, izin serta restoran yang menggandeng hotel.
"Artinya mereka melalaikan aturan-aturan itu semua," tuturnya.
Disisi lain, Hamisah meminta Pemkot untuk tetap konsisten menggelar razia khususnya peredaran miras.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
CEK FAKTA: Superflu Lebih Berbahaya dari Virus Covid-19, Benarkah?
-
6 Mobil Kecil Bekas Paling Banyak Dipakai, Terkenal Stylish dan Efisien
-
4 Mobil Daihatsu Bekas di Bawah 80 Juta yang Tangguh dan Irit buat Keluarga
-
Dana Rp90 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Jalan Kutai Barat-Mahakam Ulu
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya