SuaraKaltim.id - Suku Dayak Tunjung sama dengan suku bangsa lain di Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan dan organisasi masyarakatnya sendiri.
Ada berbagai prinsip adat yang menjadi pedoman mereka hidup dan sudah menjadi turun-temurun dari nenek moyang mereka.
Untuk prinsip keturunan, kelompok suku Dayak Tunjung menganut prinsip bilateral yang menghitung hubungan kekerabatan melalui pria maupun wanita.
Contohnya Setiap individu masyarakat Dayak Tunjung termasuk dalam hubungan kekerabatan ayah dan ibunya serta anak-anaknya mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap keluarga pihak ayah dan pihak ibu.
Baca Juga: Kenta, Makanan Tradisional Ala Dayak Ngaju yang Disakralkan
Prinsip bilateral pada orang Dayak Tunjung mempunyai prinsip tambahan yaitu prinsip keturunan ambilineal.
Prinsip tersebut artinya menghitung hubungan kekerabatan sebagian orang dalam masyarakat, melalui orang laki-laki dan untuk sebagian orang lain dalam masyarakat itu juga melalui orang wanita.
Pembagian Harta
Prinsip keturunan ambilineal ini akan terwujud dalam sistem penggolongan harta milik keluarga, yang dalam bahasa Dayak Tunjung disebut barang lama atau babatn retaaq.
Jadi, harta milik ini dibagi menjadi milik pribadi seseorang. Pertama harta yang menjadi milik pribadi seseorang suami atau istri yang diperoleh dari harta yang diterima dari orang tua sebagai harta warisan disebut barang waris.
Baca Juga: Perayaan Mangenta, Wujud Syukur Suku Dayak Ngaju Sebelum Panen Tiba
Kemudian, harta yang diperoleh seorang suami atau isteri sebelum dia menikah, tiga harta yang diperoleh seorang istri selama perkawinan atas usahanya sendiri misalnya beternak babi atau ayam, semua harta jenis pertama ini disebut barang mento atau retaaw mento.
Harta benda yang diperoleh atas hasil usaha bersama suami istri, misalnya dari hasil ladang atau kebun, dan harta yang diperoleh suami sewaktu bekerja di luar musim sibuk berladang misalnya mencari hasil hutan harta jenis kedua ini disebut barang rampuuq atau retaaq rempuug.
Penggolongan harta milik itu menjadi pedoman bagi seorang hakim adat di desa dalam menyelesaikan perselisihan yang berhubungan dengan perbuatan harta antara anak-anak atau bila terjadi perceraian dalam keluarga.
Perkawinan
Kemudian kelompok kekerabatan orang Tunjung yang terikat oleh hubungan kekerabatan disebut purus. Purus diperhitungkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan yang timbul melalui perkawinan.
Secara umum perkawinan yang diperbolehkan adalah perkawinan antara orang-orang yang seangkatan yaitu saudara sepupu sederajat pertama, saudara sepupu sederajat ketiga dan seterusnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
10 Desain Dapur Cantik Sederhana di Rumah Kampung, Estetik dan Fungsional!
-
Akhir Pekan Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Jangan Sampai Terlewat!
-
8 Desain Rumah 6x8 Keren Biaya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda!
-
Klaim Mudah! Panduan + 10 Link DANA Kaget Langsung Cair
-
5 Desain Kamar Mandi Anak Paling Ceria dan Aman, Bikin Si Kecil Betah Berlama-lama!