SuaraKaltim.id - Suku Dayak Tunjung sama dengan suku bangsa lain di Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan dan organisasi masyarakatnya sendiri.
Ada berbagai prinsip adat yang menjadi pedoman mereka hidup dan sudah menjadi turun-temurun dari nenek moyang mereka.
Untuk prinsip keturunan, kelompok suku Dayak Tunjung menganut prinsip bilateral yang menghitung hubungan kekerabatan melalui pria maupun wanita.
Contohnya Setiap individu masyarakat Dayak Tunjung termasuk dalam hubungan kekerabatan ayah dan ibunya serta anak-anaknya mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap keluarga pihak ayah dan pihak ibu.
Prinsip bilateral pada orang Dayak Tunjung mempunyai prinsip tambahan yaitu prinsip keturunan ambilineal.
Prinsip tersebut artinya menghitung hubungan kekerabatan sebagian orang dalam masyarakat, melalui orang laki-laki dan untuk sebagian orang lain dalam masyarakat itu juga melalui orang wanita.
Pembagian Harta
Prinsip keturunan ambilineal ini akan terwujud dalam sistem penggolongan harta milik keluarga, yang dalam bahasa Dayak Tunjung disebut barang lama atau babatn retaaq.
Jadi, harta milik ini dibagi menjadi milik pribadi seseorang. Pertama harta yang menjadi milik pribadi seseorang suami atau istri yang diperoleh dari harta yang diterima dari orang tua sebagai harta warisan disebut barang waris.
Baca Juga: Kenta, Makanan Tradisional Ala Dayak Ngaju yang Disakralkan
Kemudian, harta yang diperoleh seorang suami atau isteri sebelum dia menikah, tiga harta yang diperoleh seorang istri selama perkawinan atas usahanya sendiri misalnya beternak babi atau ayam, semua harta jenis pertama ini disebut barang mento atau retaaw mento.
Harta benda yang diperoleh atas hasil usaha bersama suami istri, misalnya dari hasil ladang atau kebun, dan harta yang diperoleh suami sewaktu bekerja di luar musim sibuk berladang misalnya mencari hasil hutan harta jenis kedua ini disebut barang rampuuq atau retaaq rempuug.
Penggolongan harta milik itu menjadi pedoman bagi seorang hakim adat di desa dalam menyelesaikan perselisihan yang berhubungan dengan perbuatan harta antara anak-anak atau bila terjadi perceraian dalam keluarga.
Perkawinan
Kemudian kelompok kekerabatan orang Tunjung yang terikat oleh hubungan kekerabatan disebut purus. Purus diperhitungkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan yang timbul melalui perkawinan.
Secara umum perkawinan yang diperbolehkan adalah perkawinan antara orang-orang yang seangkatan yaitu saudara sepupu sederajat pertama, saudara sepupu sederajat ketiga dan seterusnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika Jadikan Kasatnarkoba Polres Kukar Tersangka
-
Kasatnarkoba Polres Kukar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Gubernur Rudy Mas'ud Jawab Isu Pemberhentian PPPK di Tengah Efisiensi
-
Kapolda Kaltim Sebut Kasatnarkoba Kukar Diamankan Terkait Kasus Narkotika
-
Akademisi Kritik Insiden LCC Empat Pilar MPR: Stop Bikin Siswa Jadi Mesin Fotokopi