SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka posko pengaduan terkat Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 19 April mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah belum lama ini. Dia menyebut posko itu sudah ada sejak 1 April kemarin.
"Posko ini sudah kami buka sejak 1 April di kantor kami, Kantor Disnaker yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (05/04/2024).
Ani menerangkan, di posko tersebut dari Disnaker siap menerima pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR dari tempat ia bekerja sesuai dengan ketentuan dan rumusan dalam Peraturan Pemerintah (PP) serta Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 5 April 2024
"Keduanya merupakan landasan hukum dalam pemberian THR, dimana THR itu tidak dicicil serta alias dibayarkan secara langsung serta tidak memberikan lewat dari H-7 jelang Idul Fitri,:" terangnya.
Lanjutnya bila ditemukan ada perusahaan yang melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
"Maka kami minta untuk tidak sungkan melapor, karena itu adalah hak karyawan," tegasnya.
Selama libur lebaran, Ani mengatakan Disnaker tidak tutup pintu, pihaknya tetap menerima aduan melalui aplikasi pesan Whatsapp.
"Nanti bisa menghubungi WhatsApp kami di nomor 0811-5925-212," jelas Ani.
Baca Juga: Nasib Honorer dan Tenaga Bantu di Balikpapan Terkatung-katung, Menunggu PP Baru
Ani menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk ke posko ditindaklanjuti terlebih dahulu akan diselesaikan secara mediasi.
"Apabila tidak berhasil baru dilanjutkan ke pengawas ketenagakerjaan," tuturnya.
Di isi lain, Ani juga menerangkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024.
"Melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan," ujar Ani.
Berita Terkait
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
Rian Ibram Julid ke Dewi Perssik Gara-Gara Beri THR Pecahan Rp10 Ribu
-
5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis
-
Beda THR Anak Sultan, Rafathar dan Rayyanza Kecipratan Uang Warna-warni
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Dari Warung Kecil hingga Jutaan Rupiah, Berikut Kisah Sukses Warung Bu Sum Berkat Bantuan BRI
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim