SuaraKaltim.id - Nasib honorer ataupun tenaga bantu (Naban) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Purnomo.Ia mengatakan, belum mengetahui apakah akan diakomodir dalam rekrutmen tahun ini.
“Kita ini masih menunggu PP, apakah kita masih bisa melaksanakan PP dari perubahan UU ASN yang dari Nomor 5 Tahun 2014 menjadi Nomor 20 Tahun 2023, apakah nanti non PNS yang ada itu diberikan pekerjaan,” ucapnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/04/2024).
Ia menjelaskan, nantinya apakah status honorer atau naban akan dipertahankan menjadi pegawai paruh waktu atau full time (penuh waktu). Semuanya, masih menunggu pentunjuk dari PP yang belum diketahui kapan terbitnya.
“Informasinya penuh waktu dan paruh waktu sampai dengan November, nah November nanti baru kita evaluasi bagaimana mekanismenya jadi kita masih menunggu PP nya,” ujarnya.
Meski begitu ia juga memastikan, tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi naban maupun honorer seperti yang di khawatirkan untuk tahun ini.
“Permintaan atau keinginan dari Pemerintah Pusat tidak ada atau tidak akan ada pemutusan kerja secara massal dan kita juga menyambut baik jangan ssampai ada hal semaacam itu,” sebutnya.
EKRUTMEN TAHUN INI Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kuota untuk formasi rekrutmen 2024 sebanyak 2.100 pegawai bagi Balikpapan.
Purnomo menyebutkan, rekrutmen tersebut yakni CPNS maupun (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga tekhnis.
Baca Juga: Pelabuhan Semayang Sibuk Jelang Lebaran, Lonjakan Penumpang 25%, Kapal Tambahan Disiapkan
“Terdiri dari 80 CPNS dan 2.020 P3K yang tersebar untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga tekhnis,” tuturnya, Rabu (03/04/2024).
Ia merinci, tenaga guru untuk P3K totalnya 560 orang, tenaga kesehatan CPNS 17 orang dan yang P3K 155 orang. Tenaga tehnis untuk CPNS 63 orang dan P3K 1.505 orang.
“Pelaksanaannya tunggu perintah atau penetapan karena kita polanya gunakan CAT,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, seluruh formasi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan ke Kementerian PANRB mayoritas disetujui Pemerintah Pusat berdasarkan yang diajukan daerah.
“Karena kita mengajukan itu kita sudah menghitung formasinya, karena disana sudah tahu bahwa formasi itu yang kita butuhkan,” timpalnya.
Apa lagi lanjutnya, untuk P3K untuk gaji dan tunjangan dibayar Pemerintah Daerah. Sehingga ketika mengajukan fermasi harus menghitung kemampuan keuangan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar
-
Tak Bisa Diganti Uang Pribadi Gubernur, Kursi Pijat Rudy Mas'ud Bakal Dipindah