SuaraKaltim.id - Nasib honorer ataupun tenaga bantu (Naban) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Purnomo.Ia mengatakan, belum mengetahui apakah akan diakomodir dalam rekrutmen tahun ini.
“Kita ini masih menunggu PP, apakah kita masih bisa melaksanakan PP dari perubahan UU ASN yang dari Nomor 5 Tahun 2014 menjadi Nomor 20 Tahun 2023, apakah nanti non PNS yang ada itu diberikan pekerjaan,” ucapnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/04/2024).
Ia menjelaskan, nantinya apakah status honorer atau naban akan dipertahankan menjadi pegawai paruh waktu atau full time (penuh waktu). Semuanya, masih menunggu pentunjuk dari PP yang belum diketahui kapan terbitnya.
“Informasinya penuh waktu dan paruh waktu sampai dengan November, nah November nanti baru kita evaluasi bagaimana mekanismenya jadi kita masih menunggu PP nya,” ujarnya.
Meski begitu ia juga memastikan, tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi naban maupun honorer seperti yang di khawatirkan untuk tahun ini.
“Permintaan atau keinginan dari Pemerintah Pusat tidak ada atau tidak akan ada pemutusan kerja secara massal dan kita juga menyambut baik jangan ssampai ada hal semaacam itu,” sebutnya.
EKRUTMEN TAHUN INI Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kuota untuk formasi rekrutmen 2024 sebanyak 2.100 pegawai bagi Balikpapan.
Purnomo menyebutkan, rekrutmen tersebut yakni CPNS maupun (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga tekhnis.
Baca Juga: Pelabuhan Semayang Sibuk Jelang Lebaran, Lonjakan Penumpang 25%, Kapal Tambahan Disiapkan
“Terdiri dari 80 CPNS dan 2.020 P3K yang tersebar untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga tekhnis,” tuturnya, Rabu (03/04/2024).
Ia merinci, tenaga guru untuk P3K totalnya 560 orang, tenaga kesehatan CPNS 17 orang dan yang P3K 155 orang. Tenaga tehnis untuk CPNS 63 orang dan P3K 1.505 orang.
“Pelaksanaannya tunggu perintah atau penetapan karena kita polanya gunakan CAT,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, seluruh formasi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan ke Kementerian PANRB mayoritas disetujui Pemerintah Pusat berdasarkan yang diajukan daerah.
“Karena kita mengajukan itu kita sudah menghitung formasinya, karena disana sudah tahu bahwa formasi itu yang kita butuhkan,” timpalnya.
Apa lagi lanjutnya, untuk P3K untuk gaji dan tunjangan dibayar Pemerintah Daerah. Sehingga ketika mengajukan fermasi harus menghitung kemampuan keuangan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri