Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 15 April 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi kerusakan lingkungan akibat tambang batu bara di Kaltim. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud mengakui, tingkat kerusakan lingkungan akibat tambang batu bara cukup besar. Apalagi dilakukan secara terbuka.

Hal itu disampaikan legislator daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut belum lama ini. Ia menyebut, tambang batu bara di Benua Etam tak cocok dibuat terowongan.

"Karena struktur tanah tidak kuat, maka dilakukan secara terbuka atau open pit, sehingga hal ini menimbulkan kerusakan lingkungan," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (15/04/2024).

Ia menjelaskan, tambang open pit di Kaltim berlangsung dengan mengupas permukaan tanah untuk mendapatkan batu bara hingga kedalaman ratusan meter.

Baca Juga: Pilgub Kaltim 2024: Di Mana Calon Perempuan?

"Model menambang terbuka ini meski biayanya lebih murah, namun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga besar," ucapnya yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan.

Ia mengatakan, meski tingkat kerusakan lingkungan akibat tambang yang cukup besar, namun hingga kini belum ada aduan masuk ke Komisi III DPR RI.

Aduan dari masyarakat yang dimaksud adalah tentang pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang batu bara di Kaltim, yakni pelanggaran hingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup serta tidak terlaksananya reklamasi dan reboisasi di bekas lahan galian tambang.

Anggota Komisi III DPR RI Dapil Kaltim,, Rudy Mas’ud. [Ist]

Padahal ia menjabarkan, fakta di lapangan dapat dilihat bersama bahwa lingkungan Kaltim banyak yang sudah rusak akibat tambang batu bara. Sehingga jika ada laporan ke Komisi III, maka pihaknya akan menindaklanjuti.

"Saya di Komisi III juga heran, mengapa tidak ada yang mengadu ke Komisi III DPR RI baik oleh kepala daerah maupun kelompok-kelompok masyarakat dari Kaltim, padahal jika ada, tentu akan dilakukan tindakan lanjutan," ujar Rudy.

Baca Juga: 44 Titik Panas Muncul di Kaltim, BMKG Ingatkan Potensi Karhutla Meningkat

Berdasarkan UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Pemerintah Pusat kembali mengambil kewenangan atas penerbitan izin Minerba, termasuk urusan pelaksanaan reklamasi, reboisasi, dan pengelolaan dana jaminan reklamasi.

Ia juga menegaskan, Kaltim akan sulit memulihkan kerusakan lingkungan tanpa bantuan Menteri ESDM, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sehingga Pemprov Kaltim bersama pihak terkait lain bisa minta bantuan pemerintah pusat untuk pemulihan lingkungan," terangnya.

Load More