SuaraKaltim.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud mengakui, tingkat kerusakan lingkungan akibat tambang batu bara cukup besar. Apalagi dilakukan secara terbuka.
Hal itu disampaikan legislator daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut belum lama ini. Ia menyebut, tambang batu bara di Benua Etam tak cocok dibuat terowongan.
"Karena struktur tanah tidak kuat, maka dilakukan secara terbuka atau open pit, sehingga hal ini menimbulkan kerusakan lingkungan," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (15/04/2024).
Ia menjelaskan, tambang open pit di Kaltim berlangsung dengan mengupas permukaan tanah untuk mendapatkan batu bara hingga kedalaman ratusan meter.
"Model menambang terbuka ini meski biayanya lebih murah, namun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga besar," ucapnya yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan.
Ia mengatakan, meski tingkat kerusakan lingkungan akibat tambang yang cukup besar, namun hingga kini belum ada aduan masuk ke Komisi III DPR RI.
Aduan dari masyarakat yang dimaksud adalah tentang pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang batu bara di Kaltim, yakni pelanggaran hingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup serta tidak terlaksananya reklamasi dan reboisasi di bekas lahan galian tambang.
Padahal ia menjabarkan, fakta di lapangan dapat dilihat bersama bahwa lingkungan Kaltim banyak yang sudah rusak akibat tambang batu bara. Sehingga jika ada laporan ke Komisi III, maka pihaknya akan menindaklanjuti.
"Saya di Komisi III juga heran, mengapa tidak ada yang mengadu ke Komisi III DPR RI baik oleh kepala daerah maupun kelompok-kelompok masyarakat dari Kaltim, padahal jika ada, tentu akan dilakukan tindakan lanjutan," ujar Rudy.
Baca Juga: Pilgub Kaltim 2024: Di Mana Calon Perempuan?
Berdasarkan UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Pemerintah Pusat kembali mengambil kewenangan atas penerbitan izin Minerba, termasuk urusan pelaksanaan reklamasi, reboisasi, dan pengelolaan dana jaminan reklamasi.
Ia juga menegaskan, Kaltim akan sulit memulihkan kerusakan lingkungan tanpa bantuan Menteri ESDM, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Sehingga Pemprov Kaltim bersama pihak terkait lain bisa minta bantuan pemerintah pusat untuk pemulihan lingkungan," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRILink Agen Berpeluang Besar Raih Reward Emas dari BRI, Cukup Akuisisi 10 Nasabah Baru
-
Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT
-
BRI Permudah Investasi Emas Lewat Fitur Toggle Nabung Emas di BRImo
-
Kesal Tak Ditemui Wali Kota, Mahasiswa Paksa Masuk Kantor DPRD Balikpapan
-
Harga BBM Naik Tinggi, Mahasiswa Demo DPRD Balikpapan