SuaraKaltim.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud mengakui, tingkat kerusakan lingkungan akibat tambang batu bara cukup besar. Apalagi dilakukan secara terbuka.
Hal itu disampaikan legislator daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut belum lama ini. Ia menyebut, tambang batu bara di Benua Etam tak cocok dibuat terowongan.
"Karena struktur tanah tidak kuat, maka dilakukan secara terbuka atau open pit, sehingga hal ini menimbulkan kerusakan lingkungan," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (15/04/2024).
Ia menjelaskan, tambang open pit di Kaltim berlangsung dengan mengupas permukaan tanah untuk mendapatkan batu bara hingga kedalaman ratusan meter.
Baca Juga: Pilgub Kaltim 2024: Di Mana Calon Perempuan?
"Model menambang terbuka ini meski biayanya lebih murah, namun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga besar," ucapnya yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan.
Ia mengatakan, meski tingkat kerusakan lingkungan akibat tambang yang cukup besar, namun hingga kini belum ada aduan masuk ke Komisi III DPR RI.
Aduan dari masyarakat yang dimaksud adalah tentang pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang batu bara di Kaltim, yakni pelanggaran hingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup serta tidak terlaksananya reklamasi dan reboisasi di bekas lahan galian tambang.
Padahal ia menjabarkan, fakta di lapangan dapat dilihat bersama bahwa lingkungan Kaltim banyak yang sudah rusak akibat tambang batu bara. Sehingga jika ada laporan ke Komisi III, maka pihaknya akan menindaklanjuti.
"Saya di Komisi III juga heran, mengapa tidak ada yang mengadu ke Komisi III DPR RI baik oleh kepala daerah maupun kelompok-kelompok masyarakat dari Kaltim, padahal jika ada, tentu akan dilakukan tindakan lanjutan," ujar Rudy.
Baca Juga: 44 Titik Panas Muncul di Kaltim, BMKG Ingatkan Potensi Karhutla Meningkat
Berdasarkan UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Pemerintah Pusat kembali mengambil kewenangan atas penerbitan izin Minerba, termasuk urusan pelaksanaan reklamasi, reboisasi, dan pengelolaan dana jaminan reklamasi.
Ia juga menegaskan, Kaltim akan sulit memulihkan kerusakan lingkungan tanpa bantuan Menteri ESDM, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Sehingga Pemprov Kaltim bersama pihak terkait lain bisa minta bantuan pemerintah pusat untuk pemulihan lingkungan," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
- Stefano Lilipaly Hattrick ke Gawang Emil Audero, Wajib Masuk Skuad Utama?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Juni 2025, Harga Mulai Rp 8 Ribuan dan Wajah Makin Cerah!
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Kukar Kawal Ketat Hewan Kurban, Jaga Standar Kesehatan di Sekitar IKN
-
Kontrak Diputus, 250 Honorer Bontang Gigit Jari Akibat Aturan Pusat
-
Pendidikan Gratis, Umrah Gratis, tapi Masih Wacana: Mahasiswa Kasih Rapor Merah ke Rudy Masud
-
Warga Dayak Gugat Aturan Tanah IKN: Kami Tak Ingin Tergusur di Rumah Sendiri
-
Lebaran Kurban Tak Perlu Cemas, Harga Pangan Aman Terkendali di Kaltim