SuaraKaltim.id - Tahapan pencalonan Pilkada Bontang 2024 untuk jalur perseorangan sudah berjalan. Bakal calon sudah diperbolehkan untuk mengumpulkan syarat dukungan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Bontang Muzarroby Renfly mengatakan, agar dapat mengajukan diri sebagai calon Independen, calon harus mengumpulkan 13.160 dukungan atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebagai bukti, para calon harus melampirkan KTP dan surat pernyataan dukungan. Syarat itu nantinya akan diverifikasi oleh KPU Bontang. Tahapan pemenuhan dukungan ini dilaksanakan sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
“Artinya calon menggalang dukungan dari sekarang bisa-bisa saja, tapi belum bisa setor bareng form pernyataannya,” ucap Muzarroby Renfly, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (16/04/2024).
Lebih lanjut, setiap calon independen paling tidak mengumpulkan KTP dan tersebar minimal di 2 kecamatan. Mengingat saat ini Bontang terdiri dari 3 kecamatan.
Selain tahapan jalur independen, Kata Muzarroby saat ini KPU Bontang tengah memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT), pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Semua proses tengah berlangsung. Jadi sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Tentang tahapan dan Pemilihan Gubernur, Wali Kota setiap daerah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional
-
Beli Poco M7 Pro di Blibli Bisa Retur dan Dua Jam Sampai. Begini Syarat dan Ketentuannya
-
Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Dipercepat, DPRD Tak Dilibatkan, Kinerja dan Kasus Hukum Disorot
-
Analisis Pakar Mikroekspresi Soroti Pola Jawaban Rudy Masud soal Mobil Dinas dan Tim Ahli
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud