SuaraKaltim.id - Kasus wisatawan asal Kota Samarinda yang meninggal akibat tenggelam usai selamatkan anaknya yang terjatuh dari kapal pada Kamis (11/04/2024) lalu kini ditangani polisi.
Penyidik dari kepolisian akan memanggil nakhoda kapal untuk dimintai keterangan pada Selasa (16/04/2024) atau usai cuti bersama selesai.
Ia menyebut, nantinya, semua keterangan akan dilengkapi apakah ada unsur kelalaian yang potensi menjerat nakhoda kapal atau tidak.
Hal itu diungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Polair Iptu Khairul Umam saat dikonfirmasi awak media.
Bahkan surat pemanggilan itu sudah dilayangkan kepada pihak yang bersangkutan. Diharapkan yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan polisi.
"Kita akan dalami dulu. Nanti nakhoda kapal akan dipanggil. Untuk digali keterangannya. Kita panggil waktu hari kerja Selasa (16/4/2024)," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (15/04/2024).
Diberitakan sebelumnya RF (43) warga Kota Samarinda dikabarkan meninggal usai menyelamatkan sang anak yang tenggelam di perairan Bontang.
Korban meninggal akibat kelelahan dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Amalia.
"Ada warga Samarinda yang meninggal usai selamatkan sang anak. Mereka mau berlibur ke Beras Basah. Terus anak terjatuh di dekat pantai Marina," ucap Usman.
Baca Juga: Gerindra Incar Koalisi Demi Usung Agus Haris di Pilkada Bontang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud
-
Ucapan Noni Belanda di Forum Elite, Gubernur Kaltim Kembali Jadi Sorotan: Citra Menggeser Program?
-
Sumowono, Desa Sayur Berdaya dan Inovatif yang Berkembang Bersama BRI
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN