Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi SPBU mini/pom mini/pom bensin mini. [Ist]

Untuk penjual BBM Botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah kota balikpapan. Bagi yang menggunakan mesin pompa (dispenser) diluar Point 2 a, b dan c. Dalam Surat Edaran dipersilahkan mematuhi ketentuan  dalam surat edaran dimaksud.

“Isi SE itu bagi kami sudah sangat bijak dari Pemerintah. Sudah dikaji selama 7 bulan sejak Juni 2023 yang lalu,” ucapnya.

Pihaknya bahkan mencari berbagai masukan dan saran dengan melihat dan mempertimbangkan berbagai sisi. Sisi ekonomi, regulasi, sumber BBM nya seperti apa aturannya, faktor estetika kota, pencegahan bahaya kebakaran, ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Fokus Juarai Liga 1, Borneo FC Tak Mau Lengah Hadapi Madura United

Load More