Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 22 April 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi reklame iklan rokok terpasang di jalan raya. [Ist]

"Kalau yang sudah terpasang ini kemarin ada izinya. Saya belum liat data terbaru lagi," sambungnya. 

Titik Pemasangan Iklan Rokok 

Berikut 14 titik lokasi yang boleh memasang reklame rokok. Diantaranya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, dan Jalan Pangeran Suryanata.

Selanjutnya Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo. 

Baca Juga: Petugas Kebersihan Bontang Ditabrak Motor di Jalan MT Haryono, Patah Kaki

"Ukurannya mulai minimal dari 6 meter persegi sampai 24 meter persegi," pungkasnya.

Load More