SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim, yang diwakili oleh Danny Bunga belum lama ini. Ia menyebut, pihaknya bertindak sebagai pihak yang memberikan keterangan.
"Kami bertindak sebagai pihak yang memberikan keterangan, berdasarkan hasil pengawasan dan putusan Bawaslu terkait dengan PHPU yang melibatkan Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," ujarnya, melansir dari ANTARA, Selasa (23/04/2024).
Dalam persiapan untuk sidang di MK, Bawaslu Kaltim telah mengumpulkan hasil pengawasan selama proses rekapitulasi suara di semua tingkatan provinsi.
Danny menjelaskan, dalam kasus Partai Demokrat, terdapat laporan pelanggaran yang diajukan oleh warga negara, yang kemudian direspon oleh Bawaslu dengan putusan terkait pelanggaran administrasi.
"Kami akan menyampaikan hasil-hasil tersebut ke MK, tapi Bawaslu tidak terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan, hanya dalam hal pelanggaran administrasi," ucapnya.
Untuk kasus PPP, tidak ada laporan pelanggaran dari masyarakat atau partai politik lain, namun mereka telah mengajukan gugatan terkait dugaan kekurangan suara ke MK.
"Hari ini MK mengumumkan sengketa pilpres dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang pendahuluan untuk Pileg, meskipun belum ada jadwal yang ditetapkan," katanya.
Bawaslu Kaltim menegaskan bahwa mereka tentu memberikan keterangan yang akurat dan sesuai dengan hasil pengawasan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Termasuk Basri, Gugatan 13 Kepala Daerah Ditolak MK, Pilkada Serentak 2024 Tetap November
Saat ini, Bawaslu Kaltim hanya menangani sengketa untuk pemilihan DPR RI, dan tidak ada gugatan yang diajukan untuk pileg tingkat provinsi dan kota.
"Sementara itu, kami terus bersiap sambil menunggu penjadwalan sidang oleh MK," lanjutnya.
Bawaslu Kaltim telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyusunan keterangan tertulis dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.
Rapat tersebut diadakan bagi Bawaslu kabupaten/kota se-Kaltim di Samarinda pada Jumat(19/4). Rapat koordinasi dihadiri juga dihadiri Bawaslu daerah tingkat II yang melakukan penyusunan PHPU.
Sebelumnya, gugatan Partai Demokrat tersebut bermula dari selisih untuk kursi terakhir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Sebanyak selisih 398 suara yang menjadi penentu, mencuatkan laporan sengketa pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu.
Warga Samarinda Tri Sukma Putra, menjadi inisiator laporan tersebut. Dalam aduannya, Tri Sukma menduga terjadi pelanggaran administrasi dalam proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan di wilayah Kalimantan Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka
-
Karhutla 20 Hektare di Samarinda, Api Tinggal 20 Meter dari Asrama Yonzipur
-
Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam
-
Karhutla Kalimantan: Polri Terjunkan 200 Brimob, 10 Anggota Bareskrim ke Kaltim-Kalteng