SuaraKaltim.id - Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Solong Bandang Raya RT 33 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Pelaku berinisial IN, melakukan aksinya pada Selasa, (30/04/2024) kemarin. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, IN menikam korban (DA), lantaran dituduh mengganggu istri korban.
"Motifnya karena sakit hati, walhasil pelaku menikam dan memukul korban," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (02/05/2024).
IN menikam DA menggunakan benda tajam berukuran kecil, sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek di pinggang sebelah kiri. Di waktu yang sama, istri korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perbuatan IN.
"Saat kami terima laporannya, tim langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku tersebut," tuturnya.
AKP Rachmat Ariwibowo mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Sungai Pinang dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tepat. Artinya, pelaku langsung diamankan pihak kepolisian agar warga sekitar merasa aman.
"Pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat Sungai Pinang.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Samarinda, untuk tetap waspada ketika mengalami permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Terbatasnya Dana Jadi Kendala, Disdikbud Samarinda Prioritaskan 3 Sekolah untuk Dibangun
"Tetap berhati-hati, bagi siapapun jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan, ataupun yang membahayakan warga sekitar, segera laporkan ke kami," terangnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
7 Rekomendasi HP 1 Jutaan, Spek Mumpuni dengan Fitur Cocok buat Pelajar
-
Mirip iPhone 17, Infinix Note 60 Pro Dilengkapi Fitur Notifikasi di Modul Kamera
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim