Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:00 WIB
Pelaku penikaman di Kelurahan Mugirejo, Samarinda. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Solong Bandang Raya RT 33 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Pelaku berinisial IN, melakukan aksinya pada Selasa, (30/04/2024) kemarin. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, IN menikam korban (DA), lantaran dituduh mengganggu istri korban.

"Motifnya karena sakit hati, walhasil pelaku menikam dan memukul korban," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (02/05/2024).

IN menikam DA menggunakan benda tajam berukuran kecil, sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek di pinggang sebelah kiri. Di waktu yang sama, istri korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perbuatan IN. 

Baca Juga: Terbatasnya Dana Jadi Kendala, Disdikbud Samarinda Prioritaskan 3 Sekolah untuk Dibangun

"Saat kami terima laporannya, tim langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku tersebut," tuturnya.

AKP Rachmat Ariwibowo mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Sungai Pinang dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tepat. Artinya, pelaku langsung diamankan pihak kepolisian agar warga sekitar merasa aman.

"Pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat Sungai Pinang.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Samarinda, untuk tetap waspada ketika mengalami permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: Duh, 50% Sarana Prasarana Sekolah di Samarinda Belum Memenuhi SNI

"Tetap berhati-hati, bagi siapapun jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan, ataupun yang membahayakan warga sekitar, segera laporkan ke kami," terangnya.

Load More