SuaraKaltim.id - Kerajaan Kutai Kartanegara merupakan kerajaan bercorak Hindu yang berdiri sejak 1300 M di Tepian Batu atau Kutai Lama.
Dahulu, pendiri kerajaan Kutai Kartanegara disebut Aji Batara Agung Dewa Sakti yang berkuasa antara 1300-1325 M.
Kerajaan ini berhasil menaklukkan Kerajaan Kutai Martadipura yang kala itu diperintah oleh Maharaja Dharma Setia pada 1635.
Setelah penaklukan tersebut, raja mengubah nama kerajaannya menjadi Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura.
Baca Juga: Ingin Bebas Titipan Bacalon, Bawaslu Kutim Awasi Ketat Penjaringan PPK Pilkada 2024
Tetapi sebelum menjadi kesultanan, dalam periode itu kerajaan-kerajaan yang berada di daerah Kalimantan Timur terutama Kerajaan Kutai Kertanegara ing Martadipura sudah mempunyai sistem pemerintahan dan ketatanegaraan yang baik.
Hal ini terbukti dengan didapatkannya Undang-undang yang disebut "Panji Selatan" dan Undang-undang "Maharaja Nanti" atau "Beraja Niti".
Penulis kedua undang-undang ini belum diketahui secara pasti, tetapi ada dugaan kedua undang-undang ini dibuat sesudah Kutai Kertanegara menaklukkan Martadipura.
Kerajaan kala itu diatur dengan suatu sistem pemerintahan yang rapi mulai dari dusun, kampung, negeri dan kerajaan.
Menurut Undang-undang Panji Selatan, yang bernama kerajaan adalah yang beraja, bermenteri, berorang dan berhulu balang, berhukum dengan adatnya.
Baca Juga: Dari Kerajaan Tertua ke Danau Tersembunyi, Mengungkap Pesona Muara Kaman di Kalimantan Timur
Ada juga yang berpenggawa, berpetinggi, berdusun, berkampung, bernegeri dan teluk rantaunya, berpanglima angkatan berbalanya.
Menurut Undang-undang Panji Selatan itu, masyarakat diatur oleh suatu hukum adat. Adapun adat yang digunakan itu ada empat jenisnya, yaitu adat yang memang, adat yang diadatkan, adat yang teradat, dan adat istiadat. Berikut pengertiannya:
1. Adat yang memang
Adat yang memang adalah adat yang memang menurut kodratnya, misalnya kambing mengembek, macan mengaum dan sebagainya.
2. Adat yang diadatkan
Adat yang diadatkan yaitu undang-undang negeri dan kerajaan tempat menghukum dan menata dosa (rakyat) serta rajanya, yang dibuat oleh orang-orang yang arif bijaksana.
3. Adat yang terdapat
Adat yang teradat yaitu yang berlaku pada suatu kaum dan daerah, misalnya adat daerah Modang, Bahau, Tunjung, dan sebagainya.
4. Adat istiadat
Adat istiadat (tatakrama) yaitu berlaku pada suatu saat terhadap orangtua, murid dengan guru dan sebagainya.
Adapun dalam melaksanakan pemerintahan kerajaan dipakai dasar demokrasi. Hal ini jelas nampak dalam kitab Panji Selatan pasal kesepuluh yang berbunyi "Bulat air lalu dibuluh, bulat kata karena mufakat".
Kontributor : Maliana
Berita Terkait
-
Desak DPR Tak Buru-buru soal RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 9 Poin Catatan Krusial
-
Keluhkan Penjualan Merosot, Pedagang Mainan di Pasar Gembrong: Lebaran Sudah Nggak Berpengaruh
-
Jakarta Gelar Andilan Potong Kebo di Ragunan, Tradisi Gotong Royong Menyambut Idul Fitri
-
Bukan Efek Trump, Pakar Ungkap IHSG Indonesia Anjlok karena Konsumsi Lesu
-
RUU TNI Disahkan, Masyarakat Sipil Bisa Apa?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN