SuaraKaltim.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat ekspose Tim Pengawasan Terpadu di Aula Keminting Kantor Disperindagkop dan UKM Kaltim Jalan MT Haryono Samarinda, pada Kamis (02/05/2024) kemarin.
Dalam rapat tersebut bertujuan untuk membeberkan hasil evaluasi yang dilakukan di beberapa titik di Kota Samarinda, termasuk Pasar Segiri, Pasar Kedondong, Foodmart, Indogrosir, Hypermart, dan Lotte Mart pada tanggal 1 April 2024 yang lalu.
Di agenda tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, mengungkapkan, cumi asin kering yang ditemukan positif mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.
Kronologi penemuan itu juga dibeberkan Genta Nila Hadi selaku Jafung PFM. Ia menyebut, mulanya pihak meraka melakukan sampling dengan beberapa produk.
“Awalnya kami melakukan sampling dengan beberapa produk antara lain cumi, ikan teri, ikan jambrong, ebi dan krupuk mi dari hasil tersebut kami uji dengan menggunakan test kit, dari hasil rapid test kit diduga produk cumi mengandung formalin,” bebernya, disadur dari keterangan tertulis di Diskominfo Kaltim, Jumat (03/05/2024).
BPOM Kota Samarinda kemudian melakukan uji lanjutan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Setelah melakukan test kit, pihaknya melakukan pengujian lanjutan dengan menggunakan metode spektrofotometer di laboratorium.
"Di mana, yang terakreditasi di BPOM Samarinda dan ditemukan cumi asin positif mengandung formalin," tegas Genta.
Sesuai arahan Kepala BPOM, kami akan melakukan penelusuran ke sarana produksi yang menjual produk tersebut. Tim menemukan bahan baku tersebut diperoleh dari distributor di wilayah Segiri dan dibeli kemudian dikemas ulang.
Sebagai informasi formalin itu termasuk bahan berbahaya, biasanya bahan tersebut ada di kandungan Boraks, Pewarna Tekstil, Rodamin dan metanil yellow, Jika dikonsumsi dalam jangka waktu akan menyebabkan kanker.
Baca Juga: Isran-Hadi Kantongi 237.000 Dukungan, Relawan Siap Antar ke KPU Kaltim
Langkah bijak, Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani. Ia memberikan, pesan kepada konsumen untuk memeriksa kemasan, izin edar, label dan tanggal kadarluarsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim