SuaraKaltim.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat ekspose Tim Pengawasan Terpadu di Aula Keminting Kantor Disperindagkop dan UKM Kaltim Jalan MT Haryono Samarinda, pada Kamis (02/05/2024) kemarin.
Dalam rapat tersebut bertujuan untuk membeberkan hasil evaluasi yang dilakukan di beberapa titik di Kota Samarinda, termasuk Pasar Segiri, Pasar Kedondong, Foodmart, Indogrosir, Hypermart, dan Lotte Mart pada tanggal 1 April 2024 yang lalu.
Di agenda tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, mengungkapkan, cumi asin kering yang ditemukan positif mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.
Kronologi penemuan itu juga dibeberkan Genta Nila Hadi selaku Jafung PFM. Ia menyebut, mulanya pihak meraka melakukan sampling dengan beberapa produk.
“Awalnya kami melakukan sampling dengan beberapa produk antara lain cumi, ikan teri, ikan jambrong, ebi dan krupuk mi dari hasil tersebut kami uji dengan menggunakan test kit, dari hasil rapid test kit diduga produk cumi mengandung formalin,” bebernya, disadur dari keterangan tertulis di Diskominfo Kaltim, Jumat (03/05/2024).
BPOM Kota Samarinda kemudian melakukan uji lanjutan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Setelah melakukan test kit, pihaknya melakukan pengujian lanjutan dengan menggunakan metode spektrofotometer di laboratorium.
"Di mana, yang terakreditasi di BPOM Samarinda dan ditemukan cumi asin positif mengandung formalin," tegas Genta.
Sesuai arahan Kepala BPOM, kami akan melakukan penelusuran ke sarana produksi yang menjual produk tersebut. Tim menemukan bahan baku tersebut diperoleh dari distributor di wilayah Segiri dan dibeli kemudian dikemas ulang.
Sebagai informasi formalin itu termasuk bahan berbahaya, biasanya bahan tersebut ada di kandungan Boraks, Pewarna Tekstil, Rodamin dan metanil yellow, Jika dikonsumsi dalam jangka waktu akan menyebabkan kanker.
Baca Juga: Isran-Hadi Kantongi 237.000 Dukungan, Relawan Siap Antar ke KPU Kaltim
Langkah bijak, Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani. Ia memberikan, pesan kepada konsumen untuk memeriksa kemasan, izin edar, label dan tanggal kadarluarsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal