SuaraKaltim.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat ekspose Tim Pengawasan Terpadu di Aula Keminting Kantor Disperindagkop dan UKM Kaltim Jalan MT Haryono Samarinda, pada Kamis (02/05/2024) kemarin.
Dalam rapat tersebut bertujuan untuk membeberkan hasil evaluasi yang dilakukan di beberapa titik di Kota Samarinda, termasuk Pasar Segiri, Pasar Kedondong, Foodmart, Indogrosir, Hypermart, dan Lotte Mart pada tanggal 1 April 2024 yang lalu.
Di agenda tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, mengungkapkan, cumi asin kering yang ditemukan positif mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.
Kronologi penemuan itu juga dibeberkan Genta Nila Hadi selaku Jafung PFM. Ia menyebut, mulanya pihak meraka melakukan sampling dengan beberapa produk.
“Awalnya kami melakukan sampling dengan beberapa produk antara lain cumi, ikan teri, ikan jambrong, ebi dan krupuk mi dari hasil tersebut kami uji dengan menggunakan test kit, dari hasil rapid test kit diduga produk cumi mengandung formalin,” bebernya, disadur dari keterangan tertulis di Diskominfo Kaltim, Jumat (03/05/2024).
BPOM Kota Samarinda kemudian melakukan uji lanjutan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Setelah melakukan test kit, pihaknya melakukan pengujian lanjutan dengan menggunakan metode spektrofotometer di laboratorium.
"Di mana, yang terakreditasi di BPOM Samarinda dan ditemukan cumi asin positif mengandung formalin," tegas Genta.
Sesuai arahan Kepala BPOM, kami akan melakukan penelusuran ke sarana produksi yang menjual produk tersebut. Tim menemukan bahan baku tersebut diperoleh dari distributor di wilayah Segiri dan dibeli kemudian dikemas ulang.
Sebagai informasi formalin itu termasuk bahan berbahaya, biasanya bahan tersebut ada di kandungan Boraks, Pewarna Tekstil, Rodamin dan metanil yellow, Jika dikonsumsi dalam jangka waktu akan menyebabkan kanker.
Baca Juga: Isran-Hadi Kantongi 237.000 Dukungan, Relawan Siap Antar ke KPU Kaltim
Langkah bijak, Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani. Ia memberikan, pesan kepada konsumen untuk memeriksa kemasan, izin edar, label dan tanggal kadarluarsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud