SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan penyerahan dukungan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Rabu (08/05/2024).
Fahmi Idris menjelaskan bahwa persyaratan untuk maju di Pilkada lewat jalur perseorangan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 Ayat 2, terkait dengan persentase dukungan dan penyebarannya.
Untuk Pilgub Kaltim misalnya, berdasarkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.778.644 pemilih, maka jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan sebanyak 236.185 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah DPT. Dukungan itu tersebar minimal dari 6 kabupaten/kota di Kaltim.
Kemudian untuk Pilwali Balikpapan, bakal calon wali Kota dan wakil wali kota yang maju lewat jalur perseorangan harus menyerahkan 38.212 surat dukungan. Jumlah itu mewakili 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Balikpapan sebanyak 509.487 pemilih.
Untuk Samarinda, bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan harus menyerahkan minimal 45.332 surat dukungan. Jumlah itu mewakili 7,5 persen dari total DPT di Samarinda sebanyak 604.420 pemilih.
Fahmi menyampaikan, kandidat yang maju lewat jalur perseorangan dan menyerahkan surat dukungan minimal ke KPU provinsi atau kabupaten/kota akan melalui tahap verifikasi. Proses itu akan dimulai pada 8-12 Agustus 2024.
“Verifikasi faktual akan dilakukan menggunakan metode sensus. Jika setelah verifikasi belum mencapai batas minimal bisa dilakukan perbaikan, tapi jika tidak tercapai juga maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucap Fahmi, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Syarat minimal, lanjut dia, wajib dipenuhi kandidat yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2024. Jika dinyatakan memenuhi syarat, pasangan kandidat calon kepala daerah bisa mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus 2024.
“Jika tidak terpenuhi maka calon tidak bisa mendaftar,” ucapnya.
Baca Juga: Balikpapan Siap Gelar Pilkada 2024: KPU Sosialisasikan Tahapan dan Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!