SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan penyerahan dukungan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Rabu (08/05/2024).
Fahmi Idris menjelaskan bahwa persyaratan untuk maju di Pilkada lewat jalur perseorangan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 Ayat 2, terkait dengan persentase dukungan dan penyebarannya.
Untuk Pilgub Kaltim misalnya, berdasarkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.778.644 pemilih, maka jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan sebanyak 236.185 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah DPT. Dukungan itu tersebar minimal dari 6 kabupaten/kota di Kaltim.
Kemudian untuk Pilwali Balikpapan, bakal calon wali Kota dan wakil wali kota yang maju lewat jalur perseorangan harus menyerahkan 38.212 surat dukungan. Jumlah itu mewakili 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Balikpapan sebanyak 509.487 pemilih.
Untuk Samarinda, bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan harus menyerahkan minimal 45.332 surat dukungan. Jumlah itu mewakili 7,5 persen dari total DPT di Samarinda sebanyak 604.420 pemilih.
Fahmi menyampaikan, kandidat yang maju lewat jalur perseorangan dan menyerahkan surat dukungan minimal ke KPU provinsi atau kabupaten/kota akan melalui tahap verifikasi. Proses itu akan dimulai pada 8-12 Agustus 2024.
“Verifikasi faktual akan dilakukan menggunakan metode sensus. Jika setelah verifikasi belum mencapai batas minimal bisa dilakukan perbaikan, tapi jika tidak tercapai juga maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucap Fahmi, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Syarat minimal, lanjut dia, wajib dipenuhi kandidat yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2024. Jika dinyatakan memenuhi syarat, pasangan kandidat calon kepala daerah bisa mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus 2024.
“Jika tidak terpenuhi maka calon tidak bisa mendaftar,” ucapnya.
Baca Juga: Balikpapan Siap Gelar Pilkada 2024: KPU Sosialisasikan Tahapan dan Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
- 
            
              Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
- 
            
              Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
- 
            
              Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
- 
            
              Hidran Tak Aktif, Sprinkler Mati: DPRD Kritik Keamanan Hotel Bumi Senyiur