SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan penyerahan dukungan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Rabu (08/05/2024).
Fahmi Idris menjelaskan bahwa persyaratan untuk maju di Pilkada lewat jalur perseorangan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 Ayat 2, terkait dengan persentase dukungan dan penyebarannya.
Untuk Pilgub Kaltim misalnya, berdasarkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.778.644 pemilih, maka jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan sebanyak 236.185 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah DPT. Dukungan itu tersebar minimal dari 6 kabupaten/kota di Kaltim.
Kemudian untuk Pilwali Balikpapan, bakal calon wali Kota dan wakil wali kota yang maju lewat jalur perseorangan harus menyerahkan 38.212 surat dukungan. Jumlah itu mewakili 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Balikpapan sebanyak 509.487 pemilih.
Untuk Samarinda, bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan harus menyerahkan minimal 45.332 surat dukungan. Jumlah itu mewakili 7,5 persen dari total DPT di Samarinda sebanyak 604.420 pemilih.
Fahmi menyampaikan, kandidat yang maju lewat jalur perseorangan dan menyerahkan surat dukungan minimal ke KPU provinsi atau kabupaten/kota akan melalui tahap verifikasi. Proses itu akan dimulai pada 8-12 Agustus 2024.
“Verifikasi faktual akan dilakukan menggunakan metode sensus. Jika setelah verifikasi belum mencapai batas minimal bisa dilakukan perbaikan, tapi jika tidak tercapai juga maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucap Fahmi, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Syarat minimal, lanjut dia, wajib dipenuhi kandidat yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2024. Jika dinyatakan memenuhi syarat, pasangan kandidat calon kepala daerah bisa mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus 2024.
“Jika tidak terpenuhi maka calon tidak bisa mendaftar,” ucapnya.
Baca Juga: Balikpapan Siap Gelar Pilkada 2024: KPU Sosialisasikan Tahapan dan Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim