SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan penyerahan dukungan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Rabu (08/05/2024).
Fahmi Idris menjelaskan bahwa persyaratan untuk maju di Pilkada lewat jalur perseorangan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 Ayat 2, terkait dengan persentase dukungan dan penyebarannya.
Untuk Pilgub Kaltim misalnya, berdasarkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.778.644 pemilih, maka jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan sebanyak 236.185 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah DPT. Dukungan itu tersebar minimal dari 6 kabupaten/kota di Kaltim.
Kemudian untuk Pilwali Balikpapan, bakal calon wali Kota dan wakil wali kota yang maju lewat jalur perseorangan harus menyerahkan 38.212 surat dukungan. Jumlah itu mewakili 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Balikpapan sebanyak 509.487 pemilih.
Untuk Samarinda, bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan harus menyerahkan minimal 45.332 surat dukungan. Jumlah itu mewakili 7,5 persen dari total DPT di Samarinda sebanyak 604.420 pemilih.
Fahmi menyampaikan, kandidat yang maju lewat jalur perseorangan dan menyerahkan surat dukungan minimal ke KPU provinsi atau kabupaten/kota akan melalui tahap verifikasi. Proses itu akan dimulai pada 8-12 Agustus 2024.
“Verifikasi faktual akan dilakukan menggunakan metode sensus. Jika setelah verifikasi belum mencapai batas minimal bisa dilakukan perbaikan, tapi jika tidak tercapai juga maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucap Fahmi, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Syarat minimal, lanjut dia, wajib dipenuhi kandidat yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2024. Jika dinyatakan memenuhi syarat, pasangan kandidat calon kepala daerah bisa mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus 2024.
“Jika tidak terpenuhi maka calon tidak bisa mendaftar,” ucapnya.
Baca Juga: Balikpapan Siap Gelar Pilkada 2024: KPU Sosialisasikan Tahapan dan Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia