Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) telah membuka pendaftaran bakal calon Bupati jalur independen. Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan akan berlangsung selama lima hari, terhitung 8 hingga 12 Mei 2024.

Pada hari pertama, belum nampak bakal calon kepala daerah perseorangan yang mendaftarkan diri ke kantor komisi pemilihan umum. Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan.

“Hingga detik (sore di Rabu (08/05/2024) kemarin belum ada yang daftar. Memang ada yang konfirmasi dari calon perseorangan tapi masih belum tau kapan,” ucap Rudi, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (09/05/2024).

Berdasarkan informasi dari divisi teknis, baru satu yang mengonfirmasi akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jalur independen.

Baca Juga: Harus 236.185 Orang, Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan di Kaltim Dibuka!

Hanya saja, belum tau kapan bacalon tersebut akan mendaftarkan diri ke KPU. Yang pasti, pendaftaran ditutup pada 12 Mei 2024, pukul 00.00 Wita.

Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh calon jalur independen agar bisa bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya menyerahkan surat dukungan masyarakat berupa fotocopy KTP elektronik.

KPU Kukar telah menetapkan syarat dukungan masyarakat minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kutai Kartanegara. Pada pemilu 2024 kemarin, jumlah DPT sebanyak 543.063.

“Untuk jumlah minimal surat dukungan 40.730, yang tersebar di lebih 50 persen kecamatan di Kukar atau 11 kecamatan,” tutupnya.

Baca Juga: Isran-Hadi Maju Independen di Pilgub Kaltim 2024: Strategis Atau Berisiko?

Load More