SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan Badan Adhoc guna membantu menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal diselenggarakan pada 27 November 2024.
Badan Adhoc, jelas Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak, bekerja membantu KPU setempat dalam melakukan tahapan pilkada di tingkat kecamatan serta desa dan kelurahan.
Pembentukan Badan Adhoc berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, di antaranya panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS).
Keputusan itu mengenai penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024.
Baca Juga: Gerindra Kaltim Solid Jelang Pilkada 2024, Reza Tegaskan Andi Harun Masih Ketua DPD
KPU PPU telah melakukan perekrutan sebanyak 20 orang petugas PPK pada 23-27 April 2024, untuk empat kecamatan dengan lima petugas di setiap kecamatan.
KPU PPU juga telah melakukan perekrutan sebanyak 162 orang petugas PPS pada 2-8 Mei 2024 untuk 54 kelurahan dan desa dengan tiga petugas di setiap kelurahan dan desa.
"PPK dan PPS yang lulus melalui seleksi administrasi dan tes kompetensi secara online (computer assisted test/CAT), serta wawancara," katanya, disadur dari ANTARA, Jumat (10/05/2024).
"PPK dan PPS yang dinyatakan lulus itu akan dilantik dalam.waktu dekat, masih dijadwalkan pelantikannya," tambahnya.
Selanjutnya, lanjut dia, pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon perseorangan dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: Andi Harun Tak Tutup Kemungkinan Maju Lewat Jalur Independen, Tim TWAP Sudah Siapkan 60 Ribu KTP
Syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan 10 persen dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara berjumlah 134.383 orang.
Minimal pasangan calon perseorangan yang dikumpulkan 13.439 dukungan dari jumlah DPT pemilihan umum.2024 sebanyak 134.383 orang minimal tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Ali Yamin Ishak.
Berita Terkait
-
'Perang Jenderal' Ahmad Luthfi Vs Andika Perkasa: Jokowi Tetap jadi 'King Maker' di Pilkada Jateng?
-
Janji Bikin Pulau Sampah di Kepulauan Seribu, Pramono: Sampah di Jakarta Tak Bisa Lagi Ditaruh di Bantar Gebang
-
Polemik Beda Hasil Lembaga Survei di Pilkada Jakarta: Masihkah Bisa Dipercaya?
-
Tekuk Ahmad Luthfi, Unggulnya Elektabilitas Andika Perkasa karena Jateng Masih jadi Kandang Banteng?
-
Pilkada 2024: Pemerintah Pertimbangkan 27 November Jadi Libur Nasional
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Kritik Dinasti Politik di Pilgub Kaltim, DEEP: Kepentingan Publik Bisa Tersisih
-
Akmal Malik Dorong Pemerintah Daerah Dukung Produk UMKM Berau ke Pasar Nasional
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
OTT KPK Berujung Buron, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih dalam Pencarian
-
Netizen Kritik Debat Pilkada PPU yang Sepi Argumen, Dinilai Sekadar Formalitas