SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan Badan Adhoc guna membantu menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal diselenggarakan pada 27 November 2024.
Badan Adhoc, jelas Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak, bekerja membantu KPU setempat dalam melakukan tahapan pilkada di tingkat kecamatan serta desa dan kelurahan.
Pembentukan Badan Adhoc berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, di antaranya panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS).
Keputusan itu mengenai penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024.
KPU PPU telah melakukan perekrutan sebanyak 20 orang petugas PPK pada 23-27 April 2024, untuk empat kecamatan dengan lima petugas di setiap kecamatan.
KPU PPU juga telah melakukan perekrutan sebanyak 162 orang petugas PPS pada 2-8 Mei 2024 untuk 54 kelurahan dan desa dengan tiga petugas di setiap kelurahan dan desa.
"PPK dan PPS yang lulus melalui seleksi administrasi dan tes kompetensi secara online (computer assisted test/CAT), serta wawancara," katanya, disadur dari ANTARA, Jumat (10/05/2024).
"PPK dan PPS yang dinyatakan lulus itu akan dilantik dalam.waktu dekat, masih dijadwalkan pelantikannya," tambahnya.
Selanjutnya, lanjut dia, pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon perseorangan dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: Gerindra Kaltim Solid Jelang Pilkada 2024, Reza Tegaskan Andi Harun Masih Ketua DPD
Syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan 10 persen dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara berjumlah 134.383 orang.
Minimal pasangan calon perseorangan yang dikumpulkan 13.439 dukungan dari jumlah DPT pemilihan umum.2024 sebanyak 134.383 orang minimal tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Ali Yamin Ishak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan