SuaraKaltim.id - Upacara Tohoq menjadi salah satu ritual adat kematian dari Suku Dayak Tunjung yang memiliki beragam tahapan unik.
Salah satunya adalah tahapan ritual pemadaman api yang menjadi puncak Upacara Tohoq ini.
Adapun, Upacara Tohoq ini merupakan upacara yang dilaksanakan bagi orang yang baru meninggal dunia dari Suku Dayak Tunjung.
Biasanya, upacara ini dilakukan selama lima hari lima malam apabila yang meninggal itu perempuan, dan dilakukan selama enam hari enam malam, apabila yang meninggal adalah laki-laki.
Tahapan ritual pemadaman api ini terdiri dari beberapa hal yang unik, termasuk bawaan makanan dari kerabat hingga cerita legendanya.
Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Upacara Tradisional Kematian Daerah Kaltim:
Bahan Makanan dari Kerabat
Pada hari ke-6 atau puncak acara dari ritual adat Tohoq, para kerabat dan sanak saudara yang datang biasanya membawa bahan makanan.
Bahan makanan ini ada yang membawa beras, beras ketan, ayam, babi dan lain-lain. Bawaan tersebut dimaksudkan sebagai sumbangan bagi keluarga yang ditimpa kesusahan.
Baca Juga: Membongkar Tatanan Sosial Suku Dayak Bahau: Raja, Kepala Suku, dan Lapisan Masyarakat
Seluruh Api Dipadamkan
Ritual pemadaman api biasanya dilakukan pada pagi hari. Dalam ritual ini, sumber-sumber api yang ada di dalam dan di luar rumah dipadamkan.
Jadi segala api yang di dalam maupun di luar rumah harus dipadamkan karena menurut pandangan suku Dayak Tunjung dengan dipadamkannya api berarti kematian sudah berakhir dan tidak ada kelanjutan lagi.
Legenda Asal Usul Pemadaman Api
Ada sebuah legenda yang mengisahkan tentang asal-usul dari upacara pemadaman api ini. Dalam legenda itu dikisahkan bahwa pada jaman dahulu Mahaji melaksanakan upacara kematian dengan mengadakan upacara memadamkan api.
Mahaji merupakan tetua dari Suku Dayak Benuaq yang memiliki cerita turun-temurun tentang pertemuannya dengan mahkluk gaib yang bernama Wok Lemo Bawo.
Dari legenda inilah suku Dayak Tunjung bisa melaksanakan upacara adat kematian dengan mengadakan upacara pemadaman api.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
BK DPRD Kaltim Tegaskan Rapat Daring Sah, Asal Penuhi Kuorum
-
Bahaya di Balik Pembangunan IKN: PPU Diintai Jaringan Narkoba
-
Sekwan Kaltim Disorot, Koordinasi Lemah Dinilai Ganggu Agenda Paripurna
-
Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
-
PPU Siapkan Pemekaran dan Layanan Dasar di Sekitar IKN, Ajukan 50 Hektare ke Bank Tanah