SuaraKaltim.id - Upacara adat perkawinan Suku Dayak di Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan upacara adat yang sakral dan memerlukan banyak tahapan. Termasuk upacara adat perkawinan dari Suku Dayak Bahau.
Tahapan dari upacara adat perkawinan ini juga berlangsung dari sebelum perkawinan, saat pelaksanaan perkawinannya, hingga sampai setelah perkawinannya.
Sebelum perkawinan misalnya, para calon pengantin harus melakukan berbagai acara seperti contohnya Paksik atau perkenalan dan pertunangan.
Dalam proses Paksik itu, jika sudah saling cocok, maka kedua belah pihak akan segera melaksanakan penentuan tanggal pernikahan.
Kemudian, ada juga pelaksanaan Paksik Aya' atau upacara adat untuk mengikat kedua mempelai dalam satu ikatan sehari sebelum hari perkawinan dimulai.
Selanjutnya adalah proses pelaksanaan perkawinan yang bisa dilakukan selama berhari-hari. Biasanya, masyarakat menggelar upacara perkawinan ini selama kurang lebih empat harian.
Di hari keempat, terdapat upacara "Ngetimaang Amin" yaitu upacara yang di lakukan untuk membersihkan mempelai sebelum melakukan perkawinan.
Pembersihan ini juga dilakukan agar sesudah menikah mereka mempunyai rejeki yang lancar. Biasanya dalam adat Jawa, proses ini bernama siraman.
Kemudian, belum berhenti begitu saja, setelah perkawinan pun, kedua pasangan memiliki upacara adat lagi yang harus dilakui. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Guru Bahasa Dayak Paser Dibutuhkan, Pemkab PPU Buka Formasi CASN
Tahapan Setelah Perkawinan
Setelah menikah, pengantin pria biasanya akan menginap dirumah pengantin wanita selama tiga hari, kemudian setelah tiga hari kedua mempelai akan pergi ke rumah sang pria untuk melakukan upacara adat lagi.
Setelah sampai di rumah, sang laki-laki akan diadakan upacara lagi saat akan masuk ke dalam rumah. Terdapat beberapa adat yang dilakukan setelah perkawinan yang disampaikan dalam buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kaltim.
Di antaranya adat menetap sesudah perkawinan, adat mengenai perceraian dan hukum waris.
1. Adat Menetap Sesudah Kawin
Dalam suku Dayak Bahau, jika sudah menikah sang pria harus tinggal dirumah sang wanita, setelah beberapa saat dirasa sudah bisa mengurus keluarganya sendiri maka mereka akan keluar dari rumah itu dan harus membangun rumah sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan untuk Keluarga dengan Spek Gahar dan Nyaman
-
4 Mobil Kecil Bekas Murah yang Bandel dan Ekonomis, Pilihan Logis Keluarga Baru
-
5 Mobil 3 Baris Bekas 50 Jutaan: Muat hingga 8 Orang, Bikin Keluarga Tenang
-
5 Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan Tahun Muda yang Mudah Dikendalikan
-
4 Motor Matic untuk Harian Anak Muda yang Keren dan Bertenaga