SuaraKaltim.id - Upacara adat perkawinan Suku Dayak di Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan upacara adat yang sakral dan memerlukan banyak tahapan. Termasuk upacara adat perkawinan dari Suku Dayak Bahau.
Tahapan dari upacara adat perkawinan ini juga berlangsung dari sebelum perkawinan, saat pelaksanaan perkawinannya, hingga sampai setelah perkawinannya.
Sebelum perkawinan misalnya, para calon pengantin harus melakukan berbagai acara seperti contohnya Paksik atau perkenalan dan pertunangan.
Dalam proses Paksik itu, jika sudah saling cocok, maka kedua belah pihak akan segera melaksanakan penentuan tanggal pernikahan.
Kemudian, ada juga pelaksanaan Paksik Aya' atau upacara adat untuk mengikat kedua mempelai dalam satu ikatan sehari sebelum hari perkawinan dimulai.
Selanjutnya adalah proses pelaksanaan perkawinan yang bisa dilakukan selama berhari-hari. Biasanya, masyarakat menggelar upacara perkawinan ini selama kurang lebih empat harian.
Di hari keempat, terdapat upacara "Ngetimaang Amin" yaitu upacara yang di lakukan untuk membersihkan mempelai sebelum melakukan perkawinan.
Pembersihan ini juga dilakukan agar sesudah menikah mereka mempunyai rejeki yang lancar. Biasanya dalam adat Jawa, proses ini bernama siraman.
Kemudian, belum berhenti begitu saja, setelah perkawinan pun, kedua pasangan memiliki upacara adat lagi yang harus dilakui. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Guru Bahasa Dayak Paser Dibutuhkan, Pemkab PPU Buka Formasi CASN
Tahapan Setelah Perkawinan
Setelah menikah, pengantin pria biasanya akan menginap dirumah pengantin wanita selama tiga hari, kemudian setelah tiga hari kedua mempelai akan pergi ke rumah sang pria untuk melakukan upacara adat lagi.
Setelah sampai di rumah, sang laki-laki akan diadakan upacara lagi saat akan masuk ke dalam rumah. Terdapat beberapa adat yang dilakukan setelah perkawinan yang disampaikan dalam buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kaltim.
Di antaranya adat menetap sesudah perkawinan, adat mengenai perceraian dan hukum waris.
1. Adat Menetap Sesudah Kawin
Dalam suku Dayak Bahau, jika sudah menikah sang pria harus tinggal dirumah sang wanita, setelah beberapa saat dirasa sudah bisa mengurus keluarganya sendiri maka mereka akan keluar dari rumah itu dan harus membangun rumah sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Gubernur Kaltim Janji Insentif Guru Non ASN Berlanjut hingga 2030
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas