SuaraKaltim.id - Setiap suku bangsa memiliki tata cara seperti adat dan budayanya tersendiri dalam menjelang melaksanakan pernikahan.
Sebab, di dalam suku bangsa manapun, pernikahan adalah ritual yang sakral untuk menyatukan keluarga dan nantinya akan memberikan keturunan bagi yang menginginkan.
Sebelum melaksanakan pernikahan, terdapat upacara adat pra perkawinan yang merupakan sebuah ritual yang harus dilalui oleh pasangan yang akan menikah.
Ritual tersebut sesuai dengan hukum serta tata cara adat Suku Dayak Bahau yang menyebutkan bahwa tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah untuk mengikat sepasang pemuda dan pemudi yang sudah berkomitmen untuk hidup bersama.
Tetapi, pada Suku Dayak Bahau tujuan dari perkawinan juga sebagai penambah anggota keluarga baru.
Dalam kehidupan keluarga Suku Dayak Bahau, jika mempunyai anak perempuan merupakan sebuah keberuntungan karena jika mereka menikah akan bertambah jumlah anggota keluarga laki-laki didalam keluarga tersebut.
Biasanya semakin banyak pria dalam suatu keluarga yang tinggal bersama, semakin makmurlah keluarga yang diharapkan dapat mengerjakan ladang serta membuat ladang.
Dalam masyarakat Suku Dayak Bahau, perkawinan ideal yaitu perkawinan yang didasarkan pada lapisan masyarakat yang sama walaupun berbeda golongan suku dan bangsanya.
Asas perkawinan ideal yang selalu dipegang teguh adalah monogami yaitu hanya menikah satu kali dalam seumur hidup.
Baca Juga: Keunikan Nyobeng Dayak Bidayuh, Ritual Memandikan Tengkorak Manusia Hasil Mengayau
Kemudian terdapat beberapa tata cara atau ritual yang harus dilakukan oleh kedua mempelai sebelum melaksanakan upacara pernikahan.
Diantaranya adalah Mantab Hawaq, Perkawinan Gantung, Mantab Aliiw, Besahuq, Perkawinan Poligami, Nga’ap Aliiq. Berikut penjelasannya:
1. Mantab Hawaq atau Perkawinan Meminang
Meminang biasanya dilakukan oleh pihak lelaki saja, dengan membawa telanaq kedab atau dalam kata lain yaitu seserahan atau hantaran. Dalam kehidupan masyarakat Jawa, biasanya upacara ini disebut sebagai tembungan.
2. Perkawinan Gantung atau Perkawinan Piyaan Yoong (tunggu ayun)
Menurut buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur (1984), maksud dari perkawinan ini adalah melamar pemudi pada waktu ia masih kecil (dalam ayunan) oleh pihak pemuda dan apabila sudah dewasa akan dikawinkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar