SuaraKaltim.id - Setiap suku bangsa memiliki tata cara seperti adat dan budayanya tersendiri dalam menjelang melaksanakan pernikahan.
Sebab, di dalam suku bangsa manapun, pernikahan adalah ritual yang sakral untuk menyatukan keluarga dan nantinya akan memberikan keturunan bagi yang menginginkan.
Sebelum melaksanakan pernikahan, terdapat upacara adat pra perkawinan yang merupakan sebuah ritual yang harus dilalui oleh pasangan yang akan menikah.
Ritual tersebut sesuai dengan hukum serta tata cara adat Suku Dayak Bahau yang menyebutkan bahwa tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah untuk mengikat sepasang pemuda dan pemudi yang sudah berkomitmen untuk hidup bersama.
Tetapi, pada Suku Dayak Bahau tujuan dari perkawinan juga sebagai penambah anggota keluarga baru.
Dalam kehidupan keluarga Suku Dayak Bahau, jika mempunyai anak perempuan merupakan sebuah keberuntungan karena jika mereka menikah akan bertambah jumlah anggota keluarga laki-laki didalam keluarga tersebut.
Biasanya semakin banyak pria dalam suatu keluarga yang tinggal bersama, semakin makmurlah keluarga yang diharapkan dapat mengerjakan ladang serta membuat ladang.
Dalam masyarakat Suku Dayak Bahau, perkawinan ideal yaitu perkawinan yang didasarkan pada lapisan masyarakat yang sama walaupun berbeda golongan suku dan bangsanya.
Asas perkawinan ideal yang selalu dipegang teguh adalah monogami yaitu hanya menikah satu kali dalam seumur hidup.
Baca Juga: Keunikan Nyobeng Dayak Bidayuh, Ritual Memandikan Tengkorak Manusia Hasil Mengayau
Kemudian terdapat beberapa tata cara atau ritual yang harus dilakukan oleh kedua mempelai sebelum melaksanakan upacara pernikahan.
Diantaranya adalah Mantab Hawaq, Perkawinan Gantung, Mantab Aliiw, Besahuq, Perkawinan Poligami, Nga’ap Aliiq. Berikut penjelasannya:
1. Mantab Hawaq atau Perkawinan Meminang
Meminang biasanya dilakukan oleh pihak lelaki saja, dengan membawa telanaq kedab atau dalam kata lain yaitu seserahan atau hantaran. Dalam kehidupan masyarakat Jawa, biasanya upacara ini disebut sebagai tembungan.
2. Perkawinan Gantung atau Perkawinan Piyaan Yoong (tunggu ayun)
Menurut buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur (1984), maksud dari perkawinan ini adalah melamar pemudi pada waktu ia masih kecil (dalam ayunan) oleh pihak pemuda dan apabila sudah dewasa akan dikawinkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Mitigasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Bencana Hidrometeorologi
-
CPO Melemah, Harga Sawit di Kaltim Anjlok
-
Pemprov Kaltim Janji Perjuangkan Tenaga Honorer Lama Menjadi PPPK
-
Sikap Berseberangan: DPRD vs PUPR Soal Sengketa Tanah Jalan di Bontang Lestari