SuaraKaltim.id - Setiap suku bangsa memiliki tata cara seperti adat dan budayanya tersendiri dalam menjelang melaksanakan pernikahan.
Sebab, di dalam suku bangsa manapun, pernikahan adalah ritual yang sakral untuk menyatukan keluarga dan nantinya akan memberikan keturunan bagi yang menginginkan.
Sebelum melaksanakan pernikahan, terdapat upacara adat pra perkawinan yang merupakan sebuah ritual yang harus dilalui oleh pasangan yang akan menikah.
Ritual tersebut sesuai dengan hukum serta tata cara adat Suku Dayak Bahau yang menyebutkan bahwa tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah untuk mengikat sepasang pemuda dan pemudi yang sudah berkomitmen untuk hidup bersama.
Tetapi, pada Suku Dayak Bahau tujuan dari perkawinan juga sebagai penambah anggota keluarga baru.
Dalam kehidupan keluarga Suku Dayak Bahau, jika mempunyai anak perempuan merupakan sebuah keberuntungan karena jika mereka menikah akan bertambah jumlah anggota keluarga laki-laki didalam keluarga tersebut.
Biasanya semakin banyak pria dalam suatu keluarga yang tinggal bersama, semakin makmurlah keluarga yang diharapkan dapat mengerjakan ladang serta membuat ladang.
Dalam masyarakat Suku Dayak Bahau, perkawinan ideal yaitu perkawinan yang didasarkan pada lapisan masyarakat yang sama walaupun berbeda golongan suku dan bangsanya.
Asas perkawinan ideal yang selalu dipegang teguh adalah monogami yaitu hanya menikah satu kali dalam seumur hidup.
Baca Juga: Keunikan Nyobeng Dayak Bidayuh, Ritual Memandikan Tengkorak Manusia Hasil Mengayau
Kemudian terdapat beberapa tata cara atau ritual yang harus dilakukan oleh kedua mempelai sebelum melaksanakan upacara pernikahan.
Diantaranya adalah Mantab Hawaq, Perkawinan Gantung, Mantab Aliiw, Besahuq, Perkawinan Poligami, Nga’ap Aliiq. Berikut penjelasannya:
1. Mantab Hawaq atau Perkawinan Meminang
Meminang biasanya dilakukan oleh pihak lelaki saja, dengan membawa telanaq kedab atau dalam kata lain yaitu seserahan atau hantaran. Dalam kehidupan masyarakat Jawa, biasanya upacara ini disebut sebagai tembungan.
2. Perkawinan Gantung atau Perkawinan Piyaan Yoong (tunggu ayun)
Menurut buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur (1984), maksud dari perkawinan ini adalah melamar pemudi pada waktu ia masih kecil (dalam ayunan) oleh pihak pemuda dan apabila sudah dewasa akan dikawinkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
5 Mobil Bekas Daihatsu Pilihan Keluarga, Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
5 Mobil Bekas Honda untuk Keluarga, Pilihan yang Ingin Kenyamanan Ekstra
-
Pembangunan Tambat Tongkang Senilai Rp28 Miliar di Kaltim Dimulai April
-
23 Kapal Sungai di Kaltim Segera Dapatkan BBM Subsidi
-
5 Mobil Bekas Suzuki Dikenal Stylish dengan Mesin Awet dan Fungsional