SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berupaya memenuhi kebutuhan guru bahasa daerah, yakni bahasa Dayak Paser, secara bertahap melalui penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) PPU, Andi Singkemu.
Ia menyebut, pihaknya masih kekurangan guru di jenjang tertentu. Alasan tersebut diduga sebagai kendala di wilayah tersebut.
"Kami masih kekurangan guru jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)," katanya, disadur dari ANTARA, Senin (06/05/2024).
Ia menjelaskan, kekurangan tenaga pendidik itu di antaranya guru olahraga dan bahasa Inggris, serta guru bahasa Dayak Paser yang masuk muatan kurikulum lokal sebagai upaya pelestarian adat budaya suku Dayak Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahasa Dayak Paser masuk dalam muatan kurikulum lokal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.
"Pemerintah kabupaten ingin lestarikan adat budaya adat Dayak Paser," ujarnya.
Pemenuhan tenaga pendidik atau guru, katanya, dilakukan bertahap dengan mengajukan formasi CASN kepada pemerintah pusat, melakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) PPU.
Untuk diketahui, Pemkab PPU mendapatkan 142 formasi tenaga pendidik atau guru untuk penerimaan CASN pada tahun ini.
Pemenuhan kekurangan guru berstatus ASN itu berkaitan dengan kemampuan pemerintah kabupaten, yang anggaran belanja pegawai dibatasi hingga 30 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.
Baca Juga: Ribuan Pemilih Pemula di PPU Siap Mencoblos, Disdukcapil Gencar Lakukan Perekaman Data
Kekurangan guru di Kabupaten PPU bakal diatur dalam jangka lima tahun ke depan seiring keberadaan Kota Nusantara, daerah mitra ibu kota negara baru Indonesia itu bakal mendapatkan dana insentif dari pemerintah pusat.
"Kalau nanti ada tambahan dana insentif sebagai daerah mitra Kota Nusantara akan mempengaruhi belanja pegawai yang bisa dimanfaatkan untuk merekrut tenaga guru."
"Pemerintah daerah kalau mengajukan kuota atau jatah formasi CASN harus sesuai kemampuan keuangan daerah, kata Andi Singkerru," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram