SuaraKaltim.id - Permasalahan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Kabupaten Paser di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), akan ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul hasil kajian batas wilayah itu belum disepakati kedua kabupaten.
Hal itu disampaikan Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Nicko Herlambang.
"Hasil kajian tapak batas sudah dipresentasikan kepada pemerintah provinsi," katanya, disadur dari ANTARA, Minggu (28/04/2024).
Hasil kajian Pemkab Paser, lanjutnya, Desa Rintik di Kecamatan Babulu ke arah utara sampai Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku masuk wilayah Kabupaten Paser.
Baca Juga: Upaya DLH PPU Atasi Kekurangan Armada Sampah, Anggarkan Rp 1,3 Miliar untuk Pengadaan Baru
Sementara, hasil kajian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak berbeda dengan hasil kajian Kabupaten PPU yakni Desa Rintik sampai Desa Bukit Raya masuk wilayah Kabupaten PPU.
"Pemkab PPU tidak menerima hasil kajian tentang tapal batas wilayah dari Pemkab Paser," ucapnya.
Dengan demikian, penentuan batas wilayah belum disepakati kedua pemerintah kabupaten itu sehingga Kemendagri akan menjadi pihak yang menentukan batas wilayah dua kabupaten di Benua Etam itu.
Menurut Nicko, Pemprov Kaltim mengeluarkan surat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Kemendagri mengeluarkan keputusan penetapan tapal batas Kabupaten PPU dengan Kabupaten Paser.
Persoalan tapal batas kedua kabupaten itu perlu segera diselesaikan menyusul Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara telah masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: SPBU Nipah-nipah Kembali, Sistem Baru Cegah Penyalahgunaan Biosolar
"Kedua kabupaten sudah sampaikan hasil kajian dan tinjauan lapangan. Saat ini, kami menungggu putusan akhir dari Kemendagri. DI sisi lain, penentuan dan penetapan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat sudah selesai," terangnya.
Berita Terkait
-
RUU TNI Disahkan, Orde Baru Jilid 2? Kekerasan Sipil Mengintai
-
Fedi Nuril Pertanyakan Hasan Nasbi Hapus Cuitan Tuding Pengkritik RUU TNI Sebar Provokasi: Menyesal?
-
Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana, Wamendagri Turun Langsung ke Kabupaten Siak
-
Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR, Kemendagri Kerja Sama dengan Lintas Kementerian dan Lembaga
-
Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025