SuaraKaltim.id - Permasalahan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Kabupaten Paser di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), akan ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul hasil kajian batas wilayah itu belum disepakati kedua kabupaten.
Hal itu disampaikan Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Nicko Herlambang.
"Hasil kajian tapak batas sudah dipresentasikan kepada pemerintah provinsi," katanya, disadur dari ANTARA, Minggu (28/04/2024).
Hasil kajian Pemkab Paser, lanjutnya, Desa Rintik di Kecamatan Babulu ke arah utara sampai Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku masuk wilayah Kabupaten Paser.
Sementara, hasil kajian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak berbeda dengan hasil kajian Kabupaten PPU yakni Desa Rintik sampai Desa Bukit Raya masuk wilayah Kabupaten PPU.
"Pemkab PPU tidak menerima hasil kajian tentang tapal batas wilayah dari Pemkab Paser," ucapnya.
Dengan demikian, penentuan batas wilayah belum disepakati kedua pemerintah kabupaten itu sehingga Kemendagri akan menjadi pihak yang menentukan batas wilayah dua kabupaten di Benua Etam itu.
Menurut Nicko, Pemprov Kaltim mengeluarkan surat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Kemendagri mengeluarkan keputusan penetapan tapal batas Kabupaten PPU dengan Kabupaten Paser.
Persoalan tapal batas kedua kabupaten itu perlu segera diselesaikan menyusul Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara telah masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Upaya DLH PPU Atasi Kekurangan Armada Sampah, Anggarkan Rp 1,3 Miliar untuk Pengadaan Baru
"Kedua kabupaten sudah sampaikan hasil kajian dan tinjauan lapangan. Saat ini, kami menungggu putusan akhir dari Kemendagri. DI sisi lain, penentuan dan penetapan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat sudah selesai," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas