SuaraKaltim.id - Penerapan absensi elektronik melalui sidik jari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang diberlakukan mulai awal tahun ini, merupakan salah satu upaya pembinaan terhadap disiplin pegawai pemerintah kabupaten setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman, menjelaskan, saat menggunakan absensi manual menimbulkan ketidakadilan menyangkut pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Ada ketidakadilan antara pegawai yang rajin dan yang tidak rajin, karena dengan absensi manual tidak ketahuan," ucapnya, disadur dari ANTARA, Rabu (24/04/2024).
Penerapan absensi elektronik dengan sidik jari terlihat kedisiplinan pegawai menyangkut kehadiran, menurut dia lagi, sehingga pegawai yang tidak disiplin bisa ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi.
Sanksi itu berupa teguran peringatan satu, dua dan tiga hingga permintaan kepada inspektorat untuk memeriksa pegawai bersangkutan.
"Absensi elektronik melalui sidik jari berhubungan dengan pemotongan TPP, yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) kata dia, apabila dalam absensi tercatat datang terlambat TPP dipotong sesuai yang telah ditetapkan," tuturnya.
ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melakukan absensi sidik jari pada pukul 07.30 hingga pukul 08.00 Wita, TPP dipotong 0,025 persen, kemudian PNS yang belum melakukan absensi sidik jari pada pukul 08.00 hingga pukul 08.30 Wita TPP dipotong 0,5 persen.
"Begitu perhitungan pemotongan TPP melalui absensi sidik jari, seterusnya bisa mendekati satu persen pemotongannya," ujarnya.
Penerapan absensi elektronik melalui sidik jari itu, katanya diberlakukan mulai dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan puskesmas.
Sebanyak 30 dinas empat kecamatan, 24 kelurahan yang tersebar di Kecamatan Penajam, Waru dan Kecamatan Sepaku, serta 11 puskesmas yang tersebar di empat kecamatan ditetapkan absensi elektronik sidik jari.
"Semua sudah berjalan dan fungsional untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kedisiplinan pegawai dan kerja pemerintahan semakin lancar. Kalau di Kecamatan Babulu hanya di kecamatan karena tidak ada kelurahan," bebernya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
ESDM Kaltim Awasi Langsung Aktivitas Penambang Lindungi Sungai Kelay Berau
-
Kaltim Sebut Gratiskan Biaya UKT 21.903 Mahasiswa Sepanjang 2025
-
5 Mobil Kecil Bekas Dikenal Nyaman untuk Keluarga, Mesin Bertenaga
-
6 Mobil Kecil Bekas Bukan Toyota, Stylish dan Gesit untuk Harian
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa Diganti Subsidi Listrik dan BBM, Benarkah?