Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
Basri Rase bersama Chsunul Dihin. [Ist]

Waktu Proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan. batas waktu ini diatur dalam pasal 28 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub.

"Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja," tuturnya.

Load More