SuaraKaltim.id - Partai Demokrat secara resmi mengusung Isran Noor sebagai bakal calon Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dasarnya, surat tugas konsolidasi telah resmi keluar dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya pada Selasa, (21/05/2024) kemarin.
"Surat Tugas Konsolidasi tersebut sudah saya terima selaku ketua DPD PD Kaltim untuk kemudian diserahkan kepada Calon Gubernur yang ditugaskan Partai Demokrat, yaitu bapak Isran Noor,” ujar Irwan selaku Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/05/2024).
Alasan di balik pengusungan Isran Noor dari Demokrat, salah satunya karena figurnya yang dipercaya bisa membawa Kaltim lebih maju di masa yang akan datang.
“Apalagi secara managerial dan leadership Pak Isran Noor sangat kompeten dan berani dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat Kaltim,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Isran Noor diminta segera melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai politik sahabat agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20% koalisi partai politik untuk menjadi Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024.
Sebab seperti diketahui, setelah adanya dukungan dari Demokrat, Isran masih membutuhkan 8 kursi lagi untuk memenuhi minimal dukungan 11 kursi dari 55 kursi keterwakilan di DPRD Kaltim.
"Isran Noor juga diminta mencari dan mengusulkan Pasangan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024," kata Irwan.
Tidak hanya itu, Isran juga diarahkan melaporkan hasil survei terkini dan koalisi Partai Politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Isran-Hadi Tak Tempuh Jalur Independen, Ini Alasannya dan Dukungan yang Mengalir
“Dalam pelaksanaannya DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survei jika dipandang perlu,” tambah Irwan.
Sebagai informasi, surat Tugas ini berlaku selama 1 (satu) bulan dan berakhir pada 20 Juni 2024.
“Setelah itu akan kami berikan rekomendasi bersama pasangan yang pak Isran Noor usulkan, yaitu Bapak Hadi Mulyadi," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur