SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdkbud) Balikpapan Irfan Taufiq mengungkapkan alasan terkait terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3504/Disdikbud yang berisikan larangan untuk menggelar karya wisata atau yang dikenal dengan istilah study tur.
"Sebetulnya begini, kenapa SE itu kami keluarkan, karena kami tidak bisa menjamin sejauh mana kerjasama antara pihak sekolah dengan pihak lain yang mengatur perjalanan anak-anak," katanya di Balikpapan, melansir dari ANTARA, Jumat (31/05/2024).
Lebih jelasnya, kata Irfan Disdikbud Balikpapan tidak bisa menjamin kendaraan yang digunakan itu laik di gunakan serta pengemudi memiliki kelengkapan untuk berkendara.
"Sehingga simpel-nya adalah kami larang anak-anak kita untuk melakukan karya wisata keluar kota," tegas Irfan.
Dia menjelaskan SE itu sudah diterbitkan sejak 16 Mei tentang pelaksanaan pelepasan dan perpisahan peserta didik jenjang PAUD, SD, SMP se Kota Balikpapan tahun ajaran 2023/2024.
"SE itu kami sampaikan kepada kepala satuan pendidikan," ujarnya.
Dalam SE itu, terdapat dua poin penting yang dicetak tebal, yakni poin 2 berbunyi melaksanakan kegiatan pelepasan peserta didik secara sederhana dan tidak membebani orang peserta didik dengan biaya yang memberatkan.
Kemudian pada poin 4 tepatnya angka 5 dituliskan tidak melaksanakan kegiatan perpisahan atau dharma wisata di luar Kota Balikpapan, dalam arti tidak melaksanakan karya wisata.
"Jadi, itulah yang menjadi titik permasalahan kenapa SE itu kami keluarkan," terangnya.
Baca Juga: AJI Balikpapan Goes to Campus: Pentingnya Saring Sebelum Sharing
Irfan menyarankan lebih baik bila menggelar perpisahan dan menggelar karya wisata untuk dilakukan di dalam kota secara sederhana.
Kemudian tetap mengutamakan untuk mengenal potensi budaya maupun pariwisata Balikpapan sebagai bagian pembelajaran muatan lokal yang pernah diulas di dalam kelas.
Dan yang terpenting, lanjut Irfan menggunakan sarana transportasi yang laik, aman dan nyaman. Secara maksimal mengutamakan keselamatan seluruh peserta dalam perjalanan pulang pergi.
"Bila da sekolah yang melanggar SE tersebut tidak akan diberikan sangsi, namun Disdikbud akan memanggil pihak sekolah."Karena ini hanya SE jadi tidak ada sanksi, tapi tetap kami panggil yang bersangkutan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara
-
Berikut Ini 5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona yang Siap Wujudkan Mimpi