SuaraKaltim.id - Isu soal gaji Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe saat menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum terbayarkan dibantah keras oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu memastikan, gaji Bambang-Dhony sudah dibayarkan.
Kabar itu meluas usai keduanya memutuskan untuk mundur dari jabatan pimpinan IKN sejak Senin (03/06/2024) kemarin. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, pembayaran gaji terhadap pengurus Otorita IKN memang sempat tertunda. Hal ini terjadi karena belum ada ketentuan yang mengatur.
"Setelah aturan pelaksana terbit, pemerintah langsung membayar gaji beserta rapelan kepala hingga pegawai Otorita IKN," ujarnya disadur dari AyoBandung.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/06/2024).
Adapun hak keuangan pengurus Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023. Jika ditotal, besaran gaji untuk Kepala Otorita IKN mencapai Rp 172 juta per bulan.
Untuk diketahui sebelumnya, mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, pernah mengeluh soal dirinya yang baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan menjabat.
Bahkan, para karyawan Otorita IKN belum digaji selama berbulan-bulan lantaran masih menunggu Perpres tentang hak keuangan Eselon 1. Bambang mengatakan hal tersebut saat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Otorita IKN pada April tahun lalu.
Video keluhan Bambang pun viral menyusul keputusannya mundur dari jabatannya. Namun, dalam surat pengunduran diri yang diajukan kepada Presiden, ia tidak mencantumkan alasan pengunduran dirinya.
Warganet pun memberikan komentarnya masing- masing menanggapi Kepala dan Wakil Otorita IKN yang mengundurkan diri.
"Ngeri amattt,, bisa2 terlilit utang buat kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Baca Juga: Tol IKN 27 Km Siap Sambut HUT RI, Basuki Tinjau Progres Terbaru
"Harus dibayarkan beserta bunganya tuhhh," ujar warganet lain.
"BUMN karya dipaksa membangun Oroyek Infrastruktur/IKN. Dng pembayaran di belakang..Akibatnya cash flow petusahaan terganggu," ungkap @MhdNilham-wb5nz.
"Wajar kalau aturannya belum ada. Ini negara bukan perusahaan keluarga," sebut @kadirahmad3985.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar