SuaraKaltim.id - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) saat ini masih ditangani unit PPA Polresta Balikpapan.
Kasubnit II PPA Polresta Balikpapan Ipda Naufal Razan Eduardo mengatakan, untuk ayah tiri berinisial ES (40) sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Peristiwa nahas itu dilakukan tersangka ES terhadap anak tirinya yang sebut saja Melati (11) di dalam rumahnya pada pukul 04.00 wita. Minggu (09/06/2024).
“Pelaku ditangkap karena kedapatan kakak kandung korban yang melihat sendiri ayah tirinya tersebut mencabuli adiknya,” ujar Naufal Razan Eduardo, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/06/2024).
Aksi pencabulan itu terjadi di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan. Pelaku melakukan pencabulan saat korban tertidur.
“Pelaku mencabuli korban saat subuh. Kejadiannya saat itu korban masih tertidur,” terangnya.
Razan mengatakan pelaku pun kepergok kakak kandung korban. Namun, saat itu pelaku berdalih masuk ke kamar korban mencari obat sakit gigi.
“Akhirnya kakak korban mengadukan ke keluarganya yang lain. Saat didatangi pelaku masih mengaku ingin mencari obat sakit gigi di sebelah lemari tempat tidur korban,” jelasnya.
Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku ditangkap tidak lama setelah polisi menerima laporan.
Baca Juga: Waduk Balikpapan Meluap! PDAM Jamin Pasokan Air Aman
“Saat dilaporkan pelaku juga sudah dibawa ke kantor dan langsung dilakukan penahanan,” tambahnya.
Razan Eduardo menambahkan, tersangka ternyata telah mencabuli korban sebanyak dua kali ini menurut keterangan tersangka. Namun menurut keterangan korban sudah sebanyak lima kali. Selama ini perbuatannya tak pernah terungkap karena memanfaatkan kondisi korban.
“Selama ini tidak ketahuan karena kondisi korban ini speech delay. Jadi terungkap dua kali dicabuli,” ungkap Naufal.
Dia melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E terkait pencabulan.
“Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Razan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim