SuaraKaltim.id - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) saat ini masih ditangani unit PPA Polresta Balikpapan.
Kasubnit II PPA Polresta Balikpapan Ipda Naufal Razan Eduardo mengatakan, untuk ayah tiri berinisial ES (40) sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Peristiwa nahas itu dilakukan tersangka ES terhadap anak tirinya yang sebut saja Melati (11) di dalam rumahnya pada pukul 04.00 wita. Minggu (09/06/2024).
“Pelaku ditangkap karena kedapatan kakak kandung korban yang melihat sendiri ayah tirinya tersebut mencabuli adiknya,” ujar Naufal Razan Eduardo, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/06/2024).
Aksi pencabulan itu terjadi di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan. Pelaku melakukan pencabulan saat korban tertidur.
“Pelaku mencabuli korban saat subuh. Kejadiannya saat itu korban masih tertidur,” terangnya.
Razan mengatakan pelaku pun kepergok kakak kandung korban. Namun, saat itu pelaku berdalih masuk ke kamar korban mencari obat sakit gigi.
“Akhirnya kakak korban mengadukan ke keluarganya yang lain. Saat didatangi pelaku masih mengaku ingin mencari obat sakit gigi di sebelah lemari tempat tidur korban,” jelasnya.
Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku ditangkap tidak lama setelah polisi menerima laporan.
Baca Juga: Waduk Balikpapan Meluap! PDAM Jamin Pasokan Air Aman
“Saat dilaporkan pelaku juga sudah dibawa ke kantor dan langsung dilakukan penahanan,” tambahnya.
Razan Eduardo menambahkan, tersangka ternyata telah mencabuli korban sebanyak dua kali ini menurut keterangan tersangka. Namun menurut keterangan korban sudah sebanyak lima kali. Selama ini perbuatannya tak pernah terungkap karena memanfaatkan kondisi korban.
“Selama ini tidak ketahuan karena kondisi korban ini speech delay. Jadi terungkap dua kali dicabuli,” ungkap Naufal.
Dia melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E terkait pencabulan.
“Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Razan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit