Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi pencabulan anak berkebutuhan khusus. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) saat ini masih ditangani unit PPA Polresta Balikpapan.

Kasubnit II PPA Polresta Balikpapan Ipda Naufal Razan Eduardo mengatakan, untuk ayah tiri berinisial ES (40) sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Peristiwa nahas itu dilakukan tersangka ES terhadap anak tirinya yang sebut saja Melati (11) di dalam rumahnya pada pukul 04.00 wita. Minggu (09/06/2024).

“Pelaku ditangkap karena kedapatan kakak kandung korban yang melihat sendiri ayah tirinya tersebut mencabuli adiknya,” ujar Naufal Razan Eduardo, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/06/2024).

Baca Juga: Waduk Balikpapan Meluap! PDAM Jamin Pasokan Air Aman

Aksi pencabulan itu terjadi di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan. Pelaku melakukan pencabulan saat korban tertidur.

“Pelaku mencabuli korban saat subuh. Kejadiannya saat itu korban masih tertidur,” terangnya.

Razan mengatakan pelaku pun kepergok kakak kandung korban. Namun, saat itu pelaku berdalih masuk ke kamar korban mencari obat sakit gigi.

“Akhirnya kakak korban mengadukan ke keluarganya yang lain. Saat didatangi pelaku masih mengaku ingin mencari obat sakit gigi di sebelah lemari tempat tidur korban,” jelasnya.

Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku ditangkap tidak lama setelah polisi menerima laporan.

Baca Juga: Dewan Balikpapan Setuju, SE Larangan Study Tour Sekolah Dinilai Tepat

“Saat dilaporkan pelaku juga sudah dibawa ke kantor dan langsung dilakukan penahanan,” tambahnya.

Razan Eduardo menambahkan, tersangka ternyata telah mencabuli korban sebanyak dua kali ini menurut keterangan tersangka. Namun menurut keterangan korban sudah sebanyak lima kali. Selama ini perbuatannya tak pernah terungkap karena memanfaatkan kondisi korban.

“Selama ini tidak ketahuan karena kondisi korban ini speech delay. Jadi terungkap dua kali dicabuli,” ungkap Naufal.

Dia melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E terkait pencabulan.

“Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Razan.

Load More