SuaraKaltim.id - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) saat ini masih ditangani unit PPA Polresta Balikpapan.
Kasubnit II PPA Polresta Balikpapan Ipda Naufal Razan Eduardo mengatakan, untuk ayah tiri berinisial ES (40) sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Peristiwa nahas itu dilakukan tersangka ES terhadap anak tirinya yang sebut saja Melati (11) di dalam rumahnya pada pukul 04.00 wita. Minggu (09/06/2024).
“Pelaku ditangkap karena kedapatan kakak kandung korban yang melihat sendiri ayah tirinya tersebut mencabuli adiknya,” ujar Naufal Razan Eduardo, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/06/2024).
Aksi pencabulan itu terjadi di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan. Pelaku melakukan pencabulan saat korban tertidur.
“Pelaku mencabuli korban saat subuh. Kejadiannya saat itu korban masih tertidur,” terangnya.
Razan mengatakan pelaku pun kepergok kakak kandung korban. Namun, saat itu pelaku berdalih masuk ke kamar korban mencari obat sakit gigi.
“Akhirnya kakak korban mengadukan ke keluarganya yang lain. Saat didatangi pelaku masih mengaku ingin mencari obat sakit gigi di sebelah lemari tempat tidur korban,” jelasnya.
Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku ditangkap tidak lama setelah polisi menerima laporan.
Baca Juga: Waduk Balikpapan Meluap! PDAM Jamin Pasokan Air Aman
“Saat dilaporkan pelaku juga sudah dibawa ke kantor dan langsung dilakukan penahanan,” tambahnya.
Razan Eduardo menambahkan, tersangka ternyata telah mencabuli korban sebanyak dua kali ini menurut keterangan tersangka. Namun menurut keterangan korban sudah sebanyak lima kali. Selama ini perbuatannya tak pernah terungkap karena memanfaatkan kondisi korban.
“Selama ini tidak ketahuan karena kondisi korban ini speech delay. Jadi terungkap dua kali dicabuli,” ungkap Naufal.
Dia melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E terkait pencabulan.
“Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Razan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
-
Balikpapan Tawarkan HGU 90 Tahun untuk Dongkrak Arus Investasi
-
3 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Kering dan Hitam, Terbaik Dipakai Harian