SuaraKaltim.id - Polri tengah menggodok kebijakan baru yang akan membuat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang menetapkan persyaratan baru untuk penerbitan SIM, dengan tujuan utama memastikan peserta jaminan kesehatan nasional terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut akan diuji coba di Kota Tepian mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan hal ini saat dirinya berada di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda, Rabu (19/06/204) kemarin.
Gulo menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, terutama para pengguna jalan.
Ia mengungkapkan, kehadiran BPJS Kesehatan akan memberikan kepastian bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan klaim biaya perawatan yang dapat mencapai jumlah yang dibutuhkan, tanpa batasan maksimal seperti yang ditawarkan oleh asuransi dari Jasa Raharja.
"Mengingat keterbatasan klaim dari asuransi Jasa Raharja, kehadiran BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan penanganan medis yang tepat waktu bagi korban kecelakaan," ujar Gulo, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/06/2024).
Lebih lanjut, Gulo menambahkan proses penerbitan SIM tetap mengikuti mekanisme yang ada, dengan pengecekan khusus terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum SIM diserahkan kepada pemohon. Bagi mereka yang belum terdaftar atau keanggotaannya tidak aktif, akan diberikan peringatan untuk segera memperbarui statusnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Samarinda untuk menyediakan platform aktivasi kepesertaan dan pendaftaran daring. Selain itu, dalam masa uji coba, satu petugas BPJS Kesehatan akan disediakan di Satpas Polresta Samarinda untuk memberikan layanan langsung kepada pemohon.
"Dengan langkah-langkah ini, kami berharap proses pengurusan BPJS Kesehatan di Satpas menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat," tutur Gulo.
Baca Juga: Polresta Samarinda Jamin Keamanan Penghitungan Ulang Suara DPR RI
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 20 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026
-
5 Pilihan Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan, Partner Mudik Keluarga Kecil
-
Terlibat Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Dua Mantan Pejabat Kaltim Ditahan
-
4 Inspirasi Menu Sahur yang Praktis, Sehat dan Mengenyangkan