SuaraKaltim.id - Polri tengah menggodok kebijakan baru yang akan membuat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang menetapkan persyaratan baru untuk penerbitan SIM, dengan tujuan utama memastikan peserta jaminan kesehatan nasional terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut akan diuji coba di Kota Tepian mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan hal ini saat dirinya berada di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda, Rabu (19/06/204) kemarin.
Gulo menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, terutama para pengguna jalan.
Ia mengungkapkan, kehadiran BPJS Kesehatan akan memberikan kepastian bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan klaim biaya perawatan yang dapat mencapai jumlah yang dibutuhkan, tanpa batasan maksimal seperti yang ditawarkan oleh asuransi dari Jasa Raharja.
"Mengingat keterbatasan klaim dari asuransi Jasa Raharja, kehadiran BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan penanganan medis yang tepat waktu bagi korban kecelakaan," ujar Gulo, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/06/2024).
Lebih lanjut, Gulo menambahkan proses penerbitan SIM tetap mengikuti mekanisme yang ada, dengan pengecekan khusus terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum SIM diserahkan kepada pemohon. Bagi mereka yang belum terdaftar atau keanggotaannya tidak aktif, akan diberikan peringatan untuk segera memperbarui statusnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Samarinda untuk menyediakan platform aktivasi kepesertaan dan pendaftaran daring. Selain itu, dalam masa uji coba, satu petugas BPJS Kesehatan akan disediakan di Satpas Polresta Samarinda untuk memberikan layanan langsung kepada pemohon.
"Dengan langkah-langkah ini, kami berharap proses pengurusan BPJS Kesehatan di Satpas menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat," tutur Gulo.
Baca Juga: Polresta Samarinda Jamin Keamanan Penghitungan Ulang Suara DPR RI
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
Kabar Rudy Mas'ud ke Singapura saat Kaltim Dilanda Kabut Asap, Pemprov Minta Maaf
-
Viral Gubernur Rudy Mas'ud di Singapura saat Karhutla, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Rudy Mas'ud Viral Lagi, Kali Ini Kedapatan di Singapura saat Kaltim Karhutla
-
DPD RI Kaltim Serap Aspirasi Mahasiswa untuk Revisi UU Pemilu 2029