SuaraKaltim.id - Polri tengah menggodok kebijakan baru yang akan membuat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang menetapkan persyaratan baru untuk penerbitan SIM, dengan tujuan utama memastikan peserta jaminan kesehatan nasional terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut akan diuji coba di Kota Tepian mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan hal ini saat dirinya berada di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda, Rabu (19/06/204) kemarin.
Gulo menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, terutama para pengguna jalan.
Baca Juga: Polresta Samarinda Jamin Keamanan Penghitungan Ulang Suara DPR RI
Ia mengungkapkan, kehadiran BPJS Kesehatan akan memberikan kepastian bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan klaim biaya perawatan yang dapat mencapai jumlah yang dibutuhkan, tanpa batasan maksimal seperti yang ditawarkan oleh asuransi dari Jasa Raharja.
"Mengingat keterbatasan klaim dari asuransi Jasa Raharja, kehadiran BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan penanganan medis yang tepat waktu bagi korban kecelakaan," ujar Gulo, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/06/2024).
Lebih lanjut, Gulo menambahkan proses penerbitan SIM tetap mengikuti mekanisme yang ada, dengan pengecekan khusus terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum SIM diserahkan kepada pemohon. Bagi mereka yang belum terdaftar atau keanggotaannya tidak aktif, akan diberikan peringatan untuk segera memperbarui statusnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Samarinda untuk menyediakan platform aktivasi kepesertaan dan pendaftaran daring. Selain itu, dalam masa uji coba, satu petugas BPJS Kesehatan akan disediakan di Satpas Polresta Samarinda untuk memberikan layanan langsung kepada pemohon.
"Dengan langkah-langkah ini, kami berharap proses pengurusan BPJS Kesehatan di Satpas menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat," tutur Gulo.
Baca Juga: Warga Ancam Tutup Jalan Rapak Indah, Pemkot Samarinda Cari Solusi
Berita Terkait
-
Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat
-
Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024
-
PPN Naik 12%, Ekonom Core: It's Not a Good Timing
-
BPJS Kini Cover Pasien Kecanduan Judi Online, RSCM Siapkan Fasilitas Rawat Inap
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Kejar Mimpi di Samarinda: Konser CIMB Niaga Angkat Talenta Lokal
-
Pembagian Uang di Dome Balikpapan, Irma Suryani: Murni Kebiasaan, Bukan Kampanye