SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda mengungkap motif pelaku penganiayaan terhadap kakek lansia di Jalan Biawan, Gang 10, RT 04, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yang terlibat dalam aksi perencanaan pembunuhan terhadap kakek tersebut.
Beberapa waktu lalu, korban bernama WY (84) dipukul oleh seseorang yang tidak dikenal. Tepatnya pada Senin, 27 Mei 2024 kurang lebih pukul 13.10 WITA. Wiyono ditemukan dalam keadaan bersimbah darah, dan pingsan.
Setelah dilakukan penyeledikan lebih dalam, polisi berhasil meringkus dia pelaku yakni S (menantu korban) dan IS (eskekutor). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bagaimana kronologi awal S dan IS berniat untuk membunuh korban.
Mulanya, S bertemu dengan rekannya IS, pada 23 Mei 2024 pukul 05.30 WITA. S mengaku, dirinya kesal terhadap mertuanya WY, lantaran ditunduh menggunakan narkoba, dan diusir dari rumah.
Baca Juga: Terperangkap Kebejatan Paman, Pelajar Samarinda Alami Kekerasan Seksual Sejak Usia 13 Tahun
Mendengar hal itu, IS memberi saran terhadap S, untuk membunuh WY. Lantas, sang menantu pun menyetujui, dan meminta IS yang menjadi eksekutor dengan diming-imingi uang senilai Rp 15 juta sebagai imbalannya.
"Setelah menyepakati perencanaan, menantu ini mengantarkan IS ke rumah korban. Pelaku sempat mengobrol, dan mencari peluang untuk menganiaya korban," ungkap Ary, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (19/06/2024).
"Saat korban masuk ke kamarnya, di situlah IS langsung memukul korban dengan besi serta mencekiknya hingga pingsan," tambahnya.
Ary menyampaikan, setelah IS memukul korban hingga pingsan, dirinya sempat mengambil uang korban senilai Rp 300 ribu dan dibawa kabur oleh IS.
"Motifnya adalah menantu sakit hati karena dituduh menggunakan narkoba, serta diusir dari rumah," ujar Ary.
Baca Juga: Netralitas ASN Jadi Sorotan Bawaslu Samarinda di Pilkada Serentak 2024
Dalam hal ini, Ary menyebut pelaku terjerat Pasal 340 juncto 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider 355 ayat 1 juncto 55-56 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ramadan Jadi Momen Restoran Ini Berbagi Kebaikan dengan Lansia
-
Perjalanan Asmara Wulan Guritno, Kini Diisukan Pacaran dengan Ariel NOAH
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Viral Before After Makeup Pengantin 60 Tahun: Bikin Pangling, Begini Tips untuk Recreate
-
Selingkuh Antara Mertua dan Menantu, Wulan Guritno Ajarkan Keikhlasan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak