SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda mengungkap motif pelaku penganiayaan terhadap kakek lansia di Jalan Biawan, Gang 10, RT 04, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yang terlibat dalam aksi perencanaan pembunuhan terhadap kakek tersebut.
Beberapa waktu lalu, korban bernama WY (84) dipukul oleh seseorang yang tidak dikenal. Tepatnya pada Senin, 27 Mei 2024 kurang lebih pukul 13.10 WITA. Wiyono ditemukan dalam keadaan bersimbah darah, dan pingsan.
Setelah dilakukan penyeledikan lebih dalam, polisi berhasil meringkus dia pelaku yakni S (menantu korban) dan IS (eskekutor). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bagaimana kronologi awal S dan IS berniat untuk membunuh korban.
Mulanya, S bertemu dengan rekannya IS, pada 23 Mei 2024 pukul 05.30 WITA. S mengaku, dirinya kesal terhadap mertuanya WY, lantaran ditunduh menggunakan narkoba, dan diusir dari rumah.
Baca Juga: Terperangkap Kebejatan Paman, Pelajar Samarinda Alami Kekerasan Seksual Sejak Usia 13 Tahun
Mendengar hal itu, IS memberi saran terhadap S, untuk membunuh WY. Lantas, sang menantu pun menyetujui, dan meminta IS yang menjadi eksekutor dengan diming-imingi uang senilai Rp 15 juta sebagai imbalannya.
"Setelah menyepakati perencanaan, menantu ini mengantarkan IS ke rumah korban. Pelaku sempat mengobrol, dan mencari peluang untuk menganiaya korban," ungkap Ary, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (19/06/2024).
"Saat korban masuk ke kamarnya, di situlah IS langsung memukul korban dengan besi serta mencekiknya hingga pingsan," tambahnya.
Ary menyampaikan, setelah IS memukul korban hingga pingsan, dirinya sempat mengambil uang korban senilai Rp 300 ribu dan dibawa kabur oleh IS.
"Motifnya adalah menantu sakit hati karena dituduh menggunakan narkoba, serta diusir dari rumah," ujar Ary.
Baca Juga: Netralitas ASN Jadi Sorotan Bawaslu Samarinda di Pilkada Serentak 2024
Dalam hal ini, Ary menyebut pelaku terjerat Pasal 340 juncto 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider 355 ayat 1 juncto 55-56 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Terpisah, S selaku menantu korban sekaligus yang menjadi otak perencanaan pembunuhan tersebut mengakui perbuatannya dan menyesal atas hal tersebut.
"Iya benar, karena sakit hati. Ini teman saya yang memukul korban," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Link DANA Kaget Malam Ini Rabu 2 Juli 2025, Sisa Saldo Rp153 Ribu Menanti
-
Jalan Rusak Bukan Takdir, Gubernur Kaltim Bawa Aspirasi ke Pusat
-
Truk Tambang Kuasai Jalan Umum, JATAM Gugat Pemprov Kaltim
-
Penajam Perkuat Desa Lewat Koperasi Merah Putih, Siap Sambut IKN
-
GratisPol Dinilai Elitis, Sosiolog: Semangat Awal Program Kini Makin Kabur