SuaraKaltim.id - Pleno rekapitulasi perhitungan ulang surat suara telah diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda pada Sabtu (29/06/2024). Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menerangkan sejumlah kendala dalam proses hitung ulang tersebut.
Salah satunya, keberatan yang disampaikan saksi dari Partai Demokrat.
“Saya sudah jelaskan dalam rapat pleno terbuka, bahwa KPU Kota Samarindahanya melaksanakan semua amar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” tuturnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (01/07/2024).
Persoalan ini muncul karena ada perubahan jumlah TPS yang dihitung ulang. Pengurangan 1 TPS ini terjadi karena dalam putusan MK terdapat TPS yang disebutkan dua kali yaitu TPS 49 di Kecamatan Samarinda Utara.
Sementara itu TPS 56 Kecamatan Samarinda Utara yang masuk dalam tuntutan, justru tidak muncul dalam putusan MK. Oleh karena itu, KPU Samarinda tidak menghitung TPS 56 tersebut.
“Itu sudah dicatat menjadi kejadian khusus dan itu adalah hak dari partai politik. Tugas kami menampung dan nantinya akan saya sampaikan ke provinsi untuk dilaksanakan rapat pleno terbuka di tingkatan provinsi. Setidaknya, dari penjelasan saya tadi tidak ada bantahan,” ucapnya.
Meskipun ada perubahan dalam administrasi dan beberapa suara sah yang ditemukan dalam amplop yang sebelumnya dianggap tidak sah, Firman memastikan bahwa prinsipnya tidak ada perubahan signifikan dalam penggunaan hak pilih.
Firman memastikan proses penghitungan ulang dilakukan secara transparan dan diikuti oleh semua pihak terkait, termasuk partai politik dan Bawaslu.
"Semua prosesnya diikuti oleh partai politik, baik yang bersengketa maupun yang lain, dan diawasi oleh Bawaslu hingga rekapitulasi tingkat kota ditutup hari ini," katanya.
Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Merajalela di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Warga Diminta Melapor!
Firman menyebutkan bahwa hasil rapat pleno terbuka ini akan dikirim ke KPU Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI.
“Berdasarkan jadwal, kami harus mengirimkan hasil rapat pleno dari tingkat kota ke provinsi hari ini, agar besok bisa istirahat," terang Firman.
Firman menanggapi terkait perubahan suara yang terjadi. Hal ini, bukan karena kelalaian. Melainkan kesalahan penempatan surat suara di amplop.
“Itu terjadi karena salah naruh di amplop yang seharusnya sah. Mungkin satunya nyelip waktu di meja sewaktu menyusun, tapi kita hitung ulang akhirnya kita temukan," jelas Firman.
Dalam menghadapi Pilkada mendatang, Firman menyatakan bahwa KPU akan lebih selektif dalam merekrut anggota KPPS yang berkompeten serta memperbanyak bimbingan teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Kejadian penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang di Samarindamenjadi catatan penting untuk memperkuat bimbingan teknis di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Erau Berpeluang Masuk Kalender KEN, Kemenparekraf Siapkan Standar Penilaian
-
Bukan di Hotel, Bocah Korban Eksploitasi Dijajakan di Rumah Pelanggan yang Sudah Beristri
-
Desa-desa Penyangga IKN di Kukar Masuk Kawasan Prioritas Nasional
-
Cerita ke Guru, Bocah Kelas 3 SD Ungkap Eksploitasi oleh Ibu dan Ayah Tiri
-
Setelah Putusan MK, Sidrap Bersiap Nikmati Layanan Publik Optimal