Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Masyarakat diminta aktif melaporkan praktik tambang batu bara ilegal di Jalan Poros Bontang Samarinda. Polisi meminta agar warga mengadukan ke nomor whatsappnya Polres Bontang agar segera ditindaklanjuti. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, masyarakat bisa melaporkan aktivitas tambang batu bara ilegal melalui layanan hotline aplikasi pesan instant 0822-5252-8823. Untuk memudahkan petugas, warga juga bisa mengirimkan titik lokasi ke nomor tersebut.

Kapolres Alex mengatakan, pengungkapan kasus tambang ilegal ini cukup sulit karena acap kali pelaku kucing-kucingan dengan petugas. Walaupun ditemui adanya tumpukan batu bara di pinggir jalan, namun sulit mendeteksi pemiliknya.

"Kami intens lakukan patroli. Memang sering temukan banyak batu bara. Tapi tidak ada orang. Jadi sulit mengungkap. Kalau ada laporan pasti kita tindak lanjuti. Warga beri akses untuk titik koordinat juga. Lapot lewat hotline," ucap AKBP Alex Frestian melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (01/07/2024).

Baca Juga: DPR Heran Tak Ada Aduan Soal Kerusakan Lingkungan Tambang Batu Bara di Kaltim

Jalan Poros Bontang-Samarinda lagi-lagi dijadikan hauling truk bermuatan batu bara. Beberapa waktu lalu bahkan puluhan truk dari sisi kiri dan kanan beriringan di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Truk batubara melintas di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Desa Makarti Kecamatan Marangkayu. [KlikKaltim.com]

Dari penelusuran jaringan media ini, truk-truk itu melintas dengan jarak hampir 5 kilometer. Aktivitas angkutan truk di jalan umum menganggu lalu lintas pengendara karena membuat jalanan macet. 

Truk beriringan itu bahkan beraktivitas pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita hingga sore hari. Tidak jarang juga malam hari mereka beraktivitas. 

Diketahui Kaltim sendiri memiliki aturan terkait penggunaan Jalan Khusus. Semisal didalam penggunaan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Di dalam Pasal 6 Ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Setelah itu juga tertuang dalam ayat 2, bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.

Baca Juga: Andi Harun Sebut Samarinda Harus Beralih dari Batu Bara ke Perdagangan dan Jasa

Load More