SuaraKaltim.id - Masyarakat diminta aktif melaporkan praktik tambang batu bara ilegal di Jalan Poros Bontang Samarinda. Polisi meminta agar warga mengadukan ke nomor whatsappnya Polres Bontang agar segera ditindaklanjuti.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, masyarakat bisa melaporkan aktivitas tambang batu bara ilegal melalui layanan hotline aplikasi pesan instant 0822-5252-8823. Untuk memudahkan petugas, warga juga bisa mengirimkan titik lokasi ke nomor tersebut.
Kapolres Alex mengatakan, pengungkapan kasus tambang ilegal ini cukup sulit karena acap kali pelaku kucing-kucingan dengan petugas. Walaupun ditemui adanya tumpukan batu bara di pinggir jalan, namun sulit mendeteksi pemiliknya.
"Kami intens lakukan patroli. Memang sering temukan banyak batu bara. Tapi tidak ada orang. Jadi sulit mengungkap. Kalau ada laporan pasti kita tindak lanjuti. Warga beri akses untuk titik koordinat juga. Lapot lewat hotline," ucap AKBP Alex Frestian melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (01/07/2024).
Baca Juga: DPR Heran Tak Ada Aduan Soal Kerusakan Lingkungan Tambang Batu Bara di Kaltim
Jalan Poros Bontang-Samarinda lagi-lagi dijadikan hauling truk bermuatan batu bara. Beberapa waktu lalu bahkan puluhan truk dari sisi kiri dan kanan beriringan di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Dari penelusuran jaringan media ini, truk-truk itu melintas dengan jarak hampir 5 kilometer. Aktivitas angkutan truk di jalan umum menganggu lalu lintas pengendara karena membuat jalanan macet.
Truk beriringan itu bahkan beraktivitas pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita hingga sore hari. Tidak jarang juga malam hari mereka beraktivitas.
Diketahui Kaltim sendiri memiliki aturan terkait penggunaan Jalan Khusus. Semisal didalam penggunaan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Di dalam Pasal 6 Ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Setelah itu juga tertuang dalam ayat 2, bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.
Baca Juga: Andi Harun Sebut Samarinda Harus Beralih dari Batu Bara ke Perdagangan dan Jasa
Berita Terkait
-
Intip Kelebihan Thorium, Sumber Energi 'Murah' Bidikan MIND ID
-
Apa Pekerjaan Asli Yudha Arfandi? Eks Tamara Tyasmara Ngakunya Pengusaha Batu Bara, Eh Ternyata ...
-
Hyundai Suap Mantan Bupati Cirebon Enam Kali Demi Proyek PLTU Batu Bara yang Merusak Lingkungan
-
Diperiksa KPK terkait Kasus Rita Widyasari, Dirjen Anggaran Kemenkeu Dicecar soal Ini
-
Tarif Jasa Logistik Kunci Penopang Kenaikan Harga Batu Bara
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim