Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
Sejumlah aparat Satpol PP Balikpapan saat melakukan penertiban pom mini. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan berencana akan melakukan penertiban keberadaan pom mini dan botol eceran yang berada di jalan-jalan kampung dalam waktu dekat ini. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono.

Kegiatan penertiban itu katanya akan terus dilakukan. Tujuannya, agar pelaku pengusaha pom mini bisa mengikuti aturan dari pemerintah.

“Kami akan tetap melakukan penertiban keberadaan pom mini, sampai nanti mereka (pemilik pom mini) mengikuti aturan yang ada,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).

Ia mengatakan, untuk penertiban bakal dilakukan dalam waktu dekat di bulan ini. Namun tak disebutkan kapan pastinya.

Baca Juga: 15 Rumah Alami Kebakaran Diduga Akibat Ledakan Pom Mini di Balikpapan Tengah

Untuk penertiban di jalan protokol Balikpapan, ia mengklaim hal itu sudah dilakukan pihaknya. Hanya saja, perlu pengawasan.

“Kalau bisa bulan-bulan ini kita akan melakukan penertiban pom mini yang berada di jalan-jalan kampung. Sedangkan untuk jalan protokol dan jalan KTL sudah kita lakukan, sehingga Satpol PP hanya melakukan pengawasan saja untuk kedua kawasan tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan, penyitaan pom mini untuk barang bukti di pengadilan. Sedangkan, untuk keputusan pengadilan yang menentukan, mau dikembalikan atau disita, sehingga Satpol PP tidak boleh melakukan intervensi.

“Ada beberapa yang dikembalikan dan ada juga yang dimusnahkan, seperti BBM botol eceran,” tuturnya.

Ia menegaskan, para pemilik pom mini wajib memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak ada izin, maka pihaknya akan menertibkan pom mini tersebut.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pom Mini yang Tak Berizin

“Tetap kami tertibkan, mau di jalan protokol atau jalan kampung harus punya izin,” akunya.

Load More