SuaraKaltim.id - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan berencana akan melakukan penertiban keberadaan pom mini dan botol eceran yang berada di jalan-jalan kampung dalam waktu dekat ini. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono.
Kegiatan penertiban itu katanya akan terus dilakukan. Tujuannya, agar pelaku pengusaha pom mini bisa mengikuti aturan dari pemerintah.
“Kami akan tetap melakukan penertiban keberadaan pom mini, sampai nanti mereka (pemilik pom mini) mengikuti aturan yang ada,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).
Ia mengatakan, untuk penertiban bakal dilakukan dalam waktu dekat di bulan ini. Namun tak disebutkan kapan pastinya.
Untuk penertiban di jalan protokol Balikpapan, ia mengklaim hal itu sudah dilakukan pihaknya. Hanya saja, perlu pengawasan.
“Kalau bisa bulan-bulan ini kita akan melakukan penertiban pom mini yang berada di jalan-jalan kampung. Sedangkan untuk jalan protokol dan jalan KTL sudah kita lakukan, sehingga Satpol PP hanya melakukan pengawasan saja untuk kedua kawasan tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, penyitaan pom mini untuk barang bukti di pengadilan. Sedangkan, untuk keputusan pengadilan yang menentukan, mau dikembalikan atau disita, sehingga Satpol PP tidak boleh melakukan intervensi.
“Ada beberapa yang dikembalikan dan ada juga yang dimusnahkan, seperti BBM botol eceran,” tuturnya.
Ia menegaskan, para pemilik pom mini wajib memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak ada izin, maka pihaknya akan menertibkan pom mini tersebut.
Baca Juga: 15 Rumah Alami Kebakaran Diduga Akibat Ledakan Pom Mini di Balikpapan Tengah
“Tetap kami tertibkan, mau di jalan protokol atau jalan kampung harus punya izin,” akunya.
Sebulumnya, Satpol PP Kota Balikpapan kembali melaksanakan gelar sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang difokuskan ke pom mini di Kecamatan Balikpapan Kota, Selasa (28/05/2024).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi. Terkait bagaimana memberikan pengetahuan ke pemilik pom mini agar bokeh berjualan. Namun meski melengkapi peraturan yang ada di dalam surat edaran Pemkot Balikpapan.
“Ini juga terkait dengan bagaimana menggabungkan antara Undang-undang Migas. Dengan Undang-undang cipta kerja dicari solusi untuk mereka bisa berjualan,” ucap Izmir.
Izmir menambahkan, terkait Izin Niaga Umum (INU), bukan dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan tapi oleh pihak pertamina.
“Sehingga para pemilik pom mini diminta untuk bisa bekerja sama dengan pemilik INU, jika ingin mendapatkan stok BBMnya,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Adu Performa Panther LM vs Kijang LGX: Harga 70 Jutaan, Mana yang Terbaik?
-
Pilih Mobil Bekas Innova atau Grand Livina? Fitur Modern, Kenyamanan Ekstra
-
5 Mobil Bekas 'Sejuta Umat' Selain Avanza, Pilihan Terbaik buat Low Budget
-
Pemotor Tewas Kecelakaan dengan Bus Perusahaan Batu Bara di Kutai Timur
-
5 Mobil Bekas Kabin Luas 70 Jutaan, Mesin Tangguh Jarang Masuk Bengkel