Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 22 Mei 2024 | 16:30 WIB
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan akan tetap melanjutkan penertiban pom mini dan penjual BBM eceran di awal Juni nanti di sepanjang wilayah Kota Balikpapan. Hal ini disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim.

Ia menyebut, untuk razia pom mini di awal Juni nanti sesuai dengan arahan dari Kepala Satpol PP dan edaran yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

“Waktunya masih sama di Juni. Kalau pun ada perubahan waktu kemungkinan hingga awal Juli,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/05/2024).

Ia melanjutkan, jika kedepannya ada pemunduran waktu razia itu sifatnya sementara. Alasannya, karena tetap akan dilakukan penertiban pom mini secara bertahap.

Baca Juga: Kuliner Balikpapan Makin Menggeliat, Izin UMKM Melonjak 12 Ribu di Tahun 2024

“Sehingga bagi mereka yang punya pom mini bisa melengkapi segala perizinan yang sudah ditentukan dalam surat edaran tersebut. Jika tidak ingin ditertibkan,” usulnya.

Pihaknya juga akan melakukan kegiatan sosialisasi di enam kecamatan di Kota Balikpapan. Dengan mengundang para pemilik pom mini serta penjual BBM eceran terkait surat edaran Wali Kota Rahmad Mas'ud.

Di mana pemerintahan ingin membentuk masyarakat yang sadar Hukum maka dipandang perlu untuk mensosialisasikan Produk Hukum Daerah. Agar Penegakan Peraturan Daerah dapat berjalan secara maksimal di Kota Balikpapan.

Maka sesuai Program Kerja Bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan akan melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum.

“Kami bisa implementasi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem. tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota,” akunya.

Baca Juga: 319 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama dari Balikpapan Siap Terbang ke Tanah Suci

Ia mengatakan, dari data yang dimiliki Pemkot saat ini, sampai Desember 2023 kemarin, sudah ada 362 Pom Mini di Balikpapan.

Load More