SuaraKaltim.id - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan akan tetap melanjutkan penertiban pom mini dan penjual BBM eceran di awal Juni nanti di sepanjang wilayah Kota Balikpapan. Hal ini disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim.
Ia menyebut, untuk razia pom mini di awal Juni nanti sesuai dengan arahan dari Kepala Satpol PP dan edaran yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
“Waktunya masih sama di Juni. Kalau pun ada perubahan waktu kemungkinan hingga awal Juli,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/05/2024).
Ia melanjutkan, jika kedepannya ada pemunduran waktu razia itu sifatnya sementara. Alasannya, karena tetap akan dilakukan penertiban pom mini secara bertahap.
“Sehingga bagi mereka yang punya pom mini bisa melengkapi segala perizinan yang sudah ditentukan dalam surat edaran tersebut. Jika tidak ingin ditertibkan,” usulnya.
Pihaknya juga akan melakukan kegiatan sosialisasi di enam kecamatan di Kota Balikpapan. Dengan mengundang para pemilik pom mini serta penjual BBM eceran terkait surat edaran Wali Kota Rahmad Mas'ud.
Di mana pemerintahan ingin membentuk masyarakat yang sadar Hukum maka dipandang perlu untuk mensosialisasikan Produk Hukum Daerah. Agar Penegakan Peraturan Daerah dapat berjalan secara maksimal di Kota Balikpapan.
Maka sesuai Program Kerja Bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan akan melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum.
“Kami bisa implementasi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem. tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota,” akunya.
Baca Juga: Kuliner Balikpapan Makin Menggeliat, Izin UMKM Melonjak 12 Ribu di Tahun 2024
Ia mengatakan, dari data yang dimiliki Pemkot saat ini, sampai Desember 2023 kemarin, sudah ada 362 Pom Mini di Balikpapan.
Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah Pom Mini bertambah hampir 600 di tahun ini. Izmir menambahkan, jumlah tersebut terdiri dati penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan Mesin Pompa (Dispenser).
Sehingga menurutnya, diperlukan Surat Edaran sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 yakni mengingat dengan adanya Perijinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892.
“Dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan. Dampaknya berpotensi ganggu estetika kota. Serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” ujarnya.
Pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran. Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE.
“Pada bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol. Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT
-
BRI Permudah Investasi Emas Lewat Fitur Toggle Nabung Emas di BRImo
-
Kesal Tak Ditemui Wali Kota, Mahasiswa Paksa Masuk Kantor DPRD Balikpapan
-
Harga BBM Naik Tinggi, Mahasiswa Demo DPRD Balikpapan
-
Kini Nasabah Bisa Pilih 3 Produk Reksa Dana USD Batavia melalui BRImo