SuaraKaltim.id - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan akan tetap melanjutkan penertiban pom mini dan penjual BBM eceran di awal Juni nanti di sepanjang wilayah Kota Balikpapan. Hal ini disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim.
Ia menyebut, untuk razia pom mini di awal Juni nanti sesuai dengan arahan dari Kepala Satpol PP dan edaran yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
“Waktunya masih sama di Juni. Kalau pun ada perubahan waktu kemungkinan hingga awal Juli,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/05/2024).
Ia melanjutkan, jika kedepannya ada pemunduran waktu razia itu sifatnya sementara. Alasannya, karena tetap akan dilakukan penertiban pom mini secara bertahap.
“Sehingga bagi mereka yang punya pom mini bisa melengkapi segala perizinan yang sudah ditentukan dalam surat edaran tersebut. Jika tidak ingin ditertibkan,” usulnya.
Pihaknya juga akan melakukan kegiatan sosialisasi di enam kecamatan di Kota Balikpapan. Dengan mengundang para pemilik pom mini serta penjual BBM eceran terkait surat edaran Wali Kota Rahmad Mas'ud.
Di mana pemerintahan ingin membentuk masyarakat yang sadar Hukum maka dipandang perlu untuk mensosialisasikan Produk Hukum Daerah. Agar Penegakan Peraturan Daerah dapat berjalan secara maksimal di Kota Balikpapan.
Maka sesuai Program Kerja Bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan akan melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum.
“Kami bisa implementasi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem. tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota,” akunya.
Baca Juga: Kuliner Balikpapan Makin Menggeliat, Izin UMKM Melonjak 12 Ribu di Tahun 2024
Ia mengatakan, dari data yang dimiliki Pemkot saat ini, sampai Desember 2023 kemarin, sudah ada 362 Pom Mini di Balikpapan.
Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah Pom Mini bertambah hampir 600 di tahun ini. Izmir menambahkan, jumlah tersebut terdiri dati penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan Mesin Pompa (Dispenser).
Sehingga menurutnya, diperlukan Surat Edaran sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 yakni mengingat dengan adanya Perijinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892.
“Dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan. Dampaknya berpotensi ganggu estetika kota. Serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” ujarnya.
Pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran. Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE.
“Pada bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol. Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!