Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
Sejumlah aparat Satpol PP Balikpapan saat melakukan penertiban pom mini. [ANTARA]

Sementara itu, Ketua APEM Kalimantan Balikpapan Heriyanto mengatakan, terkait INU pihaknya saat ini tengah mencoba menjalin kerja sama dengan pemilik INU. Yang akan melalui koperasi.

“Melalui koperasi ini yang akan bekerja sama dengan pemilik INU, sehingga BBM bisa didapati,” sebutnya.

Terkait alat pom mini juga begitu, mereka sudah menyiapkan pom mini yang bertera awal. Tinggal nanti tera ulang akan dilakukan oleh pihak Dinas Perdagangan.

“Kami siapkan alatnya yang sudah bertera dan tipenya sudah yang direkomendasikan instansi terkait,” tegasnya.

Baca Juga: 15 Rumah Alami Kebakaran Diduga Akibat Ledakan Pom Mini di Balikpapan Tengah

Izmir mengungkapkan sebelumnya pihaknya telah melakukan razia. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan tingkat kepatuhan pengawasan terhadap. Surat Edaran (SE) Wali Kota yang telah diterbitkan per tanggal 4 Januari 2024 lalu.

“Sosialisasi sudah kami lakukan bersama mitra APEM (Asosiasi Penjual Eceran Minyak), camat, lurah dan hampir semua sudah tau. Bahwa April ini dilakukan penertiban di tiga kawasan yang sudah dilarang dalam SE,” ungkapnya.

Tiga kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kawasan sebagian jalan nasional dan kawasan padat penduduk dan perdagangan.

“Kami laksanakan komitmen ini, dan hasil di lapangan, hampir 70 persen melanggar. Mereka tidak mentaati surat edaran yang dimaksud, sehingga kami lakukan penyitaan mesin sesuai surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah kami berikan kepada mereka semua ada,” lugasnya.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pom Mini yang Tak Berizin

Load More