Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
Sejumlah aparat Satpol PP Balikpapan saat melakukan penertiban pom mini. [ANTARA]

Sebulumnya, Satpol PP Kota Balikpapan kembali melaksanakan gelar sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang difokuskan ke pom mini di Kecamatan Balikpapan Kota, Selasa (28/05/2024).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi. Terkait bagaimana memberikan pengetahuan ke pemilik pom mini agar bokeh berjualan. Namun meski melengkapi peraturan yang ada di dalam surat edaran Pemkot Balikpapan.

“Ini juga terkait dengan bagaimana menggabungkan antara Undang-undang Migas. Dengan Undang-undang cipta kerja dicari solusi untuk mereka bisa berjualan,” ucap Izmir.

Izmir menambahkan, terkait Izin Niaga Umum (INU), bukan dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan tapi oleh pihak pertamina. 

Baca Juga: 15 Rumah Alami Kebakaran Diduga Akibat Ledakan Pom Mini di Balikpapan Tengah

“Sehingga para pemilik pom mini diminta untuk bisa bekerja sama dengan pemilik INU, jika ingin mendapatkan stok BBMnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua APEM Kalimantan Balikpapan Heriyanto mengatakan, terkait INU pihaknya saat ini tengah mencoba menjalin kerja sama dengan pemilik INU. Yang akan melalui koperasi.

“Melalui koperasi ini yang akan bekerja sama dengan pemilik INU, sehingga BBM bisa didapati,” sebutnya.

Terkait alat pom mini juga begitu, mereka sudah menyiapkan pom mini yang bertera awal. Tinggal nanti tera ulang akan dilakukan oleh pihak Dinas Perdagangan.

“Kami siapkan alatnya yang sudah bertera dan tipenya sudah yang direkomendasikan instansi terkait,” tegasnya.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pom Mini yang Tak Berizin

Izmir mengungkapkan sebelumnya pihaknya telah melakukan razia. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan tingkat kepatuhan pengawasan terhadap. Surat Edaran (SE) Wali Kota yang telah diterbitkan per tanggal 4 Januari 2024 lalu.

Load More