SuaraKaltim.id - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan berencana akan melakukan penertiban keberadaan pom mini dan botol eceran yang berada di jalan-jalan kampung dalam waktu dekat ini. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono.
Kegiatan penertiban itu katanya akan terus dilakukan. Tujuannya, agar pelaku pengusaha pom mini bisa mengikuti aturan dari pemerintah.
“Kami akan tetap melakukan penertiban keberadaan pom mini, sampai nanti mereka (pemilik pom mini) mengikuti aturan yang ada,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).
Ia mengatakan, untuk penertiban bakal dilakukan dalam waktu dekat di bulan ini. Namun tak disebutkan kapan pastinya.
Untuk penertiban di jalan protokol Balikpapan, ia mengklaim hal itu sudah dilakukan pihaknya. Hanya saja, perlu pengawasan.
“Kalau bisa bulan-bulan ini kita akan melakukan penertiban pom mini yang berada di jalan-jalan kampung. Sedangkan untuk jalan protokol dan jalan KTL sudah kita lakukan, sehingga Satpol PP hanya melakukan pengawasan saja untuk kedua kawasan tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, penyitaan pom mini untuk barang bukti di pengadilan. Sedangkan, untuk keputusan pengadilan yang menentukan, mau dikembalikan atau disita, sehingga Satpol PP tidak boleh melakukan intervensi.
“Ada beberapa yang dikembalikan dan ada juga yang dimusnahkan, seperti BBM botol eceran,” tuturnya.
Ia menegaskan, para pemilik pom mini wajib memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak ada izin, maka pihaknya akan menertibkan pom mini tersebut.
Baca Juga: 15 Rumah Alami Kebakaran Diduga Akibat Ledakan Pom Mini di Balikpapan Tengah
“Tetap kami tertibkan, mau di jalan protokol atau jalan kampung harus punya izin,” akunya.
Sebulumnya, Satpol PP Kota Balikpapan kembali melaksanakan gelar sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang difokuskan ke pom mini di Kecamatan Balikpapan Kota, Selasa (28/05/2024).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi. Terkait bagaimana memberikan pengetahuan ke pemilik pom mini agar bokeh berjualan. Namun meski melengkapi peraturan yang ada di dalam surat edaran Pemkot Balikpapan.
“Ini juga terkait dengan bagaimana menggabungkan antara Undang-undang Migas. Dengan Undang-undang cipta kerja dicari solusi untuk mereka bisa berjualan,” ucap Izmir.
Izmir menambahkan, terkait Izin Niaga Umum (INU), bukan dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan tapi oleh pihak pertamina.
“Sehingga para pemilik pom mini diminta untuk bisa bekerja sama dengan pemilik INU, jika ingin mendapatkan stok BBMnya,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
BBRI Tetap Layak Dilirik, Fundamental Kuat Jadi Daya Tarik Investor
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga