SuaraKaltim.id - Rencana penertiban pom mini yang akan dilakukan Sapol PP Balikpapan di akhir April nanti, mendapatkan dukungan dari Komisi II DPRD Balikpapan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman.
Ia mengatakan, penertiban ini merupakan upaya dari meminimalisir peristiwa yang bisa saja terjadi. Contohnya, seperti kebakaran.
Menurutnya, peristiwa kebakaran sebenarnya tidak akan terjadi jika Pom Mini itu sudah lulus dari uji tera dan kelaikan. Di mana kata dia, mesin BBM eceran itu sesuai takaran dan sudah benar-benar aman dan layak untuk digunakan.
“Karena masih banyaknya yang belum diuji tera oleh Dinas terkait. Seperti bagaimana safety mesinnya, kemudian jarak dari pemukiman warga yang juga perlu diperhatikan,” ujar Taufik, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/04/2024).
Pria dengan sapaan Taufik Putra Kilat ini berharap, agar peristiwa tersebut tidak hanya mengkambinghitamkan pelaku usaha pom mini lain yang ada di Kota Beriman.
Alasannya karenam, bagaimanapun juga, baginya, pedagang BBM eceran tersebut sedang berupaya membangkitkan perekonomian keluarganya.
“Kita tidak boleh juga langsung menghakimi pemilik Pom Mini. Karena dilihat dari banyaknya peredaran jumlah Pom Mini sebenarnya lebih baik mengantisipasi dari beredarnya penjual bensin botolan. Makanya pelakunya harus benar-benar disafetykan sebelum beroperasi,” pintanya.
Untuk diketahui, saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP tengah menjalankan Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 1 tahun 2021 pasal 19 yang melarang berjualan BBM eceran.
Dengan begitu, ia mengungkapkan, hal itu sebagai langka yang selaras dengan Perda tersebut, bahwa dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Dinas terkait beberapa waktu lalu. Agar pelaku Pom Mini yang boleh beroperasi adalah sudah harus terdaftar dan lulus uji tera.
Baca Juga: Petugas Sampah Balikpapan Bekerja Siang Malam, Hadapi Lonjakan Sampah Hingga 804 Ton Per Hari
“Jadi nanti Dinas Perdagangan akan turun ke lapangan untuk melakukan uji tera kepada mesin-mesin tersebut. Sehingga kita jangan menyalahkan seseorang yang berusaha membangkitkan ekonomi. Karena mereka juga membayar pajak,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan