Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
Sejumlah aparat Satpol PP Balikpapan saat melakukan penertiban pom mini. [ANTARA]

“Sosialisasi sudah kami lakukan bersama mitra APEM (Asosiasi Penjual Eceran Minyak), camat, lurah dan hampir semua sudah tau. Bahwa April ini dilakukan penertiban di tiga kawasan yang sudah dilarang dalam SE,” ungkapnya.

Tiga kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kawasan sebagian jalan nasional dan kawasan padat penduduk dan perdagangan.

“Kami laksanakan komitmen ini, dan hasil di lapangan, hampir 70 persen melanggar. Mereka tidak mentaati surat edaran yang dimaksud, sehingga kami lakukan penyitaan mesin sesuai surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah kami berikan kepada mereka semua ada,” lugasnya.

Baca Juga: 15 Rumah Alami Kebakaran Diduga Akibat Ledakan Pom Mini di Balikpapan Tengah

Load More