SuaraKaltim.id - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bontang memberikan pendampingan bocah korban pencabulan kakek di Berebas Tengah, Bontang Selatan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala DPPKB Bontang Edy Foreswanto.
Ia mengatakan, sang anak mendapatkan pendampingan dari Psikolog. Proses pemulihan sedang berlangsung. Alasannya, karena berdasarkan diagnosa sang anak mengalami trauma yang cukup berat. Kendati begitu sang anak hanya melakukan rawat jalan.
"Sudah kami dampingi. Dia trauma berat. Kita juga berikan pendampingan terhadap orang tua. Untuk jadwal konsultasi tentatif saja," ucap Edy, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (05/07/2024).
Lebih lanjut, UPTD PPA juga memberikan apresiasi terhadap korban yang sudah berani untuk mengungkap prilaku tercela yang dialaminya.
Baca Juga: Tersangka Apderis R Dikeluarkan dari Tahanan, Korban Rugi Rp 30 Miliar Menanti Keadilan
Edy berpesan orang dewasa di sekitar anak harus bisa menjadi pelindung. Bukan justru menjadi biang terhadap kasus kekerasan atau pelecehan baik perempuan dan anak.
"Harapannya anak bisa mendapatkan pengawasan dan perlindungan dari orang dewasa di sekitarnya. Dan berani melaporkan apabila terjadi hal-hal kekerasan pada anak-anak," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pria lanjut usia berinisial AH (63) diringkus polisi pada Selasa (02/07/2024) kemarin karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Warga yang berdomisili di Kelurahan Berebas Tengah ini ditangkap usai ketahuan mencabuli anak yang masih berumur 8 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tindakan tercela itu dilakukan pada Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Bontang Raih Pertumbuhan Ekonomi 7%, Incar Diversifikasi Sektor
Kemudian orang tua baru melaporkan kejadian itu pada Rabu (29/05/2024) silam. Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum.
"Kami ada amankan tersangka pencabulan. Dia sudah berumur 63 tahun dan melalukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 8 tahun," ucap Iptu Hari.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Arra TikToker Cilik Hina Buruh dan Kusir Delman, Orangtua Minta Maaf dan Tutup Akun Media Sosial
-
Diskusi Arra Si Bocah Viral dan Ayahnya soal Pernikahan Bikin Heboh: Netizen Sebut Tak Sesuai Usia
-
Psikolog Lita Gading Minta TV Tak Undang Orangtua Arra: Mereka Bukan Contoh yang Baik!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen